PBB PT. Meranti Land Nunggak Selama 3 Tahun ke Pemkab Simalungun
SIMALUNGUN
suluhsumatera : Perumahan Meranti Land (PT. Meranti Land) yang berada di Jalan Asahan, Kec. Siantar, Kab. Simalungun, ternyata diketahui, selama tiga tahun ini tidak membayar bayar (menunggak) Pajak Bumi Bangunan (PBB) kepada Pemkab Simalungun.
Camat Siantar, Eduard Girsang ketika dikonfirmasi wartawan, Senin (30/1/2023), saat berada di lokasi Perumahan Meranti Land, mengakui bahwa perusahaan Meranti Land, sudah tiga tahun ini tidak membayar PBB, terhitung dari tahun 2020, 2021, dan 2022, yang diperkirakan tunggakan mencapai Rp150 juta.
Camat Siantar ini juga mengatakan, baru saja dirinya sebagai Camat mengadakan pertemuan dengan pihak pengusaha PT. Meranti Land, Komisi III DPRD Simalungun dan beberapa petugas UPTD Pendapatan Kec. Siantar.
Dari pertemuan tersebut, pihak pengusaha berjanji akan membayar PBB, pada Juli 2023 yang akan datang.
Salah seorang Anggota Komisi III DPRD Simalungun, Bhernad Damanik menjelaskan, kedatangan legeslatif ke PT. Meranti Land guna mempertanyakan pembayaran tunggakan PBB, yang ternyata pada saat pertemuan Perumahan Meranti Land sudah menunggak selama tiga tahun dengan jumlah diperkirakan mencapai Rp150 juta.
Ketika ditanya alasan pihak pengusaha tidak membayarkan PBB selama tiga tahun, Bhernad Damanik menyebutkan, hal itu dikarenakan bangunan yang ada saat ini di Perumahan Meranti Land masih belum laku.
Sementara, pihak pengusaha PT. Meranti Land, Kevin ketika dikonfirmasi wartawan, Senin (30/1/2023), mengajak untuk bertemu.
“Ketemulah kita minum kopi,” ujar Kevin. (syahru)
Comments