PN Sibuhuan Tandatangani Mou dengan Posbakumadin Palas
PADANG LAWAS
suluhsumatera : Pengadilan Negeri Sibuhuan (PN) melaksanakan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Kab. Padang Lawas (Palas).
Perjanjian kerjasama pelayanan bantuan hukum bagi masyarakat antara Posbakumadin dengan PN Sibuhuan tertuang dalam MoU nota kesepakatan kerja sama, bertempat di ruang Ketua PN Sibuhuan.
Penandatanganan nota kerja sama untuk pelayanan bantuan hukum kepada masyarakat miskin dan kurang mampu oleh Pos Bakumadin dan PN Sibuhuan Kelas II dihadiri Ketua Posbakumadin, Ibrahim Husein, SH dan Sekretaris, Sahrial Pasaribu serta seluruh advokatnya juga Ketua PN Sibuhuan, Lulik Djatikumoro, SH, MH.
Usai penandatanganan MoU, Ketua Posbakumadin Palas, Ibrahim Husein, SH mengatakan, Posbakum Palas sudah menjalin kerja sama dengan PN Sibuhuan selama tujuh tahun, mulai 2016 lalu.
“Saat itu Pengadilan Negeri Subuhuan Cabang Padangsidimpuan belum PN Sibuhuan Kelas II,” ujarnya.
Kata Ibrahim Husein, Posbakumadin Palas lolos verifikasi tahun 2022 lalu dan sampai saat ini PN Sibuhuan masih terus memberikan kepercayaan ke pihak Posbakumadin.
“Penandatanganan MoU nota kerja sama tersebut antara Posbakumadin dengan PN Sibuhuan dilaksanakan, pada 9 Januari 2023 kemarin,” kata Ibrahim Husein, SH, Senin (16/1/2023).
Sebelumnya, Ketua PN Sibuhuan, Lulik Djatikumoro, SH, MH mengatakan, salah satu fungsi kerja sama ini untuk pelayanan pemberian bantuan hukum secara gratis kepada masyarakat kurang mampu.
Dimana nantinya PN Sibuhuan dapat menunjuk pengacara agar memberikan bantuan hukum pada terdakwa yang tidak mampu membayar jasa pengacara.
“Bentuk fasilitas bantuan hukum tersebut diwujudkan dalam wadah Posbakumadin terkait bantuan hukum yang menjadi bagian dari Pengadilan,” katanya.
Sehingga kedepan masyarakat kurang mampu, sambungnya, yang mempunyai perkara hukum di PN Sibuhuan dapat memperoleh bantuan hukum secara gratis tanpa membayar jasa pengacara.
Ia juga berharap, Posbakumadin terus berpartisipasi memberikan bantuan hukum bagi masyarakat yang kurang mampu khususya di Kabupaten Palas. (sutan)
Comments