Sat Reskrim Polres Rohil Gerebek Tempat Judi Mesin Tembak Ikan, Seorang Wanita Terciduk
ROKAN HILIR
suluhsumatera : Berantas praktek perjudian di tengah masyarakat, Sat Reskrim Polres Rokan Hilir, Polda Riau setelah mendapat laporan dari masyarakat langsung melakukan penggerebekan di sebuah warung terletak di Kepenghuluan Rantau Bais, Kec. Tanah Putih, Kab. Rokan Hilir, Rabu (4/1/2023).
Dalam penggerebekan ini, Tim Opsnal berhasil menyita satu unit meja tembak ikan dan uang tunai berjumlah Rp250 ribu, serta menangkap seorang wanita berinisial DT, 30 warga Dusun VII Tanjung Alam, Sei Dapdap, Kab. Asahan, Sumatera Utara.
Kapolres Rohil, AKBP. Andrian Pramudianto, SH, SIK, MSi yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas, AKP. Juliandi, SH, membenarkan adanya pengungkapan tindak pidana perjudian jenis meja tembak ikan di wilayah hukum Polres Rohil oleh Sat Reskrim Polres Rohil itu. (yan)
Comments