Warga Paluta Diduga Pengedar Sabu-sabu Ditangkap Polisi di Palas
PADANG LAWAS
suluhsumatera : Seorang Warga Padang Lawas Utara (Paluta) berinisial IJP, 43, di Desa Binanga Ipar Aek Honas, Kec. Barumun Tengah (Barteng), Kab. Padang Lawas (Palas), ditangkap polisi, karena diduga pengedar sabu-sabu, Selasa (03/01/2023).
Kapolres Palas, AKBP. Indra Yanitra Irawan, SIK, MSi melalui Kasat Narkoba, AKP. Agus M. Butarbutar, SH membenarkan penangkapan IJP diduga pengedar barang haram tersebut.
Agus mengatakan, dalam penangkapan tersebut, petugas turut menyita barang bukti berupa enam paket plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 1,92 gram.
Selain itu, kata Agus, terdapat satu unit alat komunikasi genggam jenis Hp merk Nokia kecil, uang tunai sebesar Rp 50 ribu, satu buah dompet warna hitam dan satu buah bong lengkap dengan kaca pirex.
Dijelaskannya, diduga pengedar yang ditangkap berinisial IJP itu, jenis kelamin laki-laki, warga Lingkungan I, Kel. Pasar Gunung Tua, Kec. Padang Bolak, Kab. Paluta.
Agus mengungkapkan, kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa IJP diduga merupakan pengedar narkotika jenis sabu-sabu sering melakukan transaksi sabu-sabu di Aek Honas, Desa Binanga Ipar Aek Honas, Kec. Barumun Tengah.
“Selanjutnya petugas melakukan pengintaian dan kemudian melakukan penangkapan terhadap IJP serta menemukan padanya barang bukti seperti tersebut diatas," ujar Agus.
“Kemudian saudara IJP beserta barang bukti diamankan ke Satresnarkoba Polres Palas untuk dilakukan Proses lebih lanjut,” pungkas Agus. (sutan)
Comments