2 Personel Polres Rohil Disanksi PDTH
ROKAN HILIR
suluhsumatera : Kapolres Rokan Hilir (Rohil), AKBP. Andrian Pramudianto, SH, SIK, MSi memimpin Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua personel Polres Rohil secara In Absensia di Lapangan Apel Mapolres, Senin (20/2/2023).
Upacara PTDH terhadap dua personel Polres itu dihadiri Wakapolres Kompol. Franky Tambunan, ST, para PJU, Kapolsek jajaran Polres Rohil secara Daring/Zoom serta perwira, Bintara, dan sejumlah ASN Polres.
Dalam upacara tersebut, Kapolres AKBP. Andrian Pramudianto, SH, SIK, MSi membacakan Surat Keputusan Kapolda Riau tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Polri personel Polres Rokan Hilir, pelepasan baju dinas dan pangkat Kepolisian RI secara simbolis, dan pemberian tanda silang pada foto personel yang PTDH.
Adapun personel yang dilaksanakan PTDH pada upacara tersebut, yakni berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Riau Nomor : KEP/20/I/2023 tanggal 28 Januari 2023, atas nama Bripka. M. Rafi, jabatan BA Polres Rokan Hilir, PTDH TMT 31-01-2023.
Selanjutnya, Surat Keputusan Kapolda Riau Nomor : KEP/20/I/2023 tanggal 28 Januari 2023, atas nama Bripka. Suhendri, jabatan BA Polres Rokan Hilir, PTDH TMT 31-01-2023.
Pada kesempatan itu, Kapolres AKBP. Andrian menjelaskan, perlu diketahui bahwa upacara pemberhentian tidak dengan hormat yang baru dilaksanakan merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam hukuman bagi personel yang melakukan pelanggaran.
Secara pribadi, ia berharap kepada seluruh personel Polres Rohil dan Polsek jajaran untuk tidak ada lagi upacara seperti ini diwaktu yang akan datang.
“Jadikan introspeksi diri dan cerminan agar bisa menjadi pribadi yang baik dalam menjalankan tugas secara profesional dan melaksanakan tugas dengan baik dan tanggung jawab,” tutup Kapolres. (yan)
Comments