Hitungan Jam, Tim Reskrim Polsekta Kotapinang Tangkap Residivis Bongkar Rumah
LABUHANBATU SELATAN
suluhsumatera : Dalam hitungan jam, tim Reskrim Polsekta Kotapinang menangkap residivis bongkar rumah, Sabtu (18/2/2023).
Adapun identitas tersangka, yaitu RYH alias Rendol, 38 warga Lingkungan Kampung Malim, Kel. Kotapinang, Kab. Labuhanbatu Selatan.
“Kami tangkap residivis bongkar rumah,” ungkap Kapolsekta Kotapinang, AKP. Bastoman Simanjuntak melalui Plh. Kanit Reskrim, Ipda. Francis Saragi kepada wartawan.
Kata Francis, kejadian bermula, hari Sabtu (18/2/2023) sekira pukul 04.45 WIB, pelapor terbangun dan melihat tas di sampingnya berwarna hitam sudah tidak ada lagi.
Kemudian mencari handphone juga hilang dan saksi Eva Butar-butar melihat Hp miliknya juga tidak ada lagi.
Selanjutnya pelapor dan saksi melihat pintu belakang rumah terbuka bekas congkelan.
Hp milik Paulina Butar-butar juga hilang dan tas sandang milik pelapor warna hitam berisi uang tunai sekitar Rp.11.500.000 hilang.
Lalu pelapor bersama saksi berusaha mencari, namun tidak menemukan, kemudian korban melapor ke Polsekta Kotapinang.
Lebih lanjut Francis menerangkan, setelah korban melaporkan kejadian itu ke Polsekta Kotapinang, maka tim Unit Reskrim melakukan pemeriksaan TKP dan pengumpulan bahan keterangan, maka ditemukan petunjuk telah terjadi tindak pidana pencurian pembertan (bongkar rumah) yang diduga dilakukan oleh RYH alias Rendol.
Berdasarkan informasi, Rendol ada di rumahnya di Kampung Malim, tim dipimpin Plh. Kanit Reskrim langsung menuju ke rumah pelaku.
Setiba di lokasi, rumah dalam keadaan terkunci dari dalam, dan tim menghimbau Rendol untuk keluar rumah serta kooperatif dengan polisi.
Namun ia tidak mau keluar. Selanjutnya tim memanggil Kepling Kampung Malim dan berupaya mengimbau Rendol untuk keluar, namun tidak juga mau keluar.
Selanjutnya, Kepling menghubungi orangtua Rendol untuk meminta izin mendobrak pintu dapur. Atas izinnya, maka didobraklah pintu dapur dan setelah pintu terbuka Rendol ditemukan di ruang tamu. (jr)
Comments