Miliki Sabu, Seorang Pria di Labura Diringkus Polres Labuhanbatu
LABUHANBATU
suluhsumatera : Kapolres Labuhanbatu, AKBP. James H. Hutajulu, SIKK, SH, MH, MIK melalui Kasat Narkoba AKP. Roberto P Sianturi, SH memberikan keterangan terkait pengungkapan kasus narkotika jenis sabu yang diamankan oleh personel Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, Rabu (8/4/2023).
Pelaku berinisial ASS alias SUR, 41 warga Dusun II, Desa Ujung Padang, Kec. Aek Natas, Kab. Labuhanbatu Utara (Labura).
Dikatakan, penangkapan pelaku setelah polisi menerima pengaduan masyarakat, Senin (06/4/2023), bahwasa di seberang Jalan SMP Negeri 2 perkebunan kelapa sawit milik masyarakat yang berada di Dusun II, Desa Ujung Padang, diduga sering dijadikan tempat melakukan transaksi narkotika jenis sabu.
Berdasarkan informasi tersebut tim melakukan penyelidikan dan melakukan penindakan serta penggerebekan di TKP tersebut.
Selanjutnya sekira pukul 17.25 WIB, tim berhasil mengamankan satu orang laki-laki ASS berikut barang bukti, berupa empat bungkus plastik klip transparan berukuran kecil terdapat butiran kristal diduga narkotika jenis sabu.
Kemudian satu unit Hp android, uang tunai senilai Rp300 ribu, dan satu unit sepeda motor Absolut Revo berwarna hitam dengan Nopol BK4877YAW.
Kemudian tim melakukan interogasi terhadap ASS, ia mengakui barang bukti tersebut miliknya yang diperoleh dari inisial R dan tidak mengetahui tempat tinggalnnya.
Selanjutnya polisi membawa ASS dan barang bukti yang diamankan ke Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu guna untuk proses hukum lebih lanjut.
“Terhadap ASS melanggar pasal tindak pidana narkotika jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (ril/sya/*)
Comments