Praktisi Hukum: Perintah Penundaan Pemilu Dinilai Putusan Keliru
KUALANAMU
suluhsumatera : Perintah penundaan Pemilu hingga 2025 olah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai keputusan yang sangat keliru.
Hal ini disampaikan Praktisi Hukum Sumut, Tongku Solah Hamonangan Daulay di Bandara Kualanamu, Jumat (3/3/2023).
“Ini putusan yang keliru dan lalai, atau berhalusinasi dalam rangka putusan dari perdata dalam rangka tuntutan dari partai Prima yang melebihi ambang batas,” kata Tongku Solah dari Kantor Hukum Daulay Brothers dan Rekan.
Kata dia, kepada yang berwenang ia berharap untuk mengevaluasi kinerja para hakim PN Jakpus untuk memberikan penilaian atau sanksi, bila perlu memberikan panismen (hukuman) para hakim yang terlibat, sehingga tidak bermain-main dengan marwah pengadilan itu sendiri.
Sebab menurutnya, keputusan yang kebablasan ini menjadikan situasi kegiatan KPU akan menjadi terbata-bata, terlebih jauh sebelum ini sudah ada beberapa elit politik yang berkeinginan untuk penundaan Pemilu 2024.
“Apakah partai Perima ini melakukan persubahatan dengan para majelis untuk melanjutkan isu penundaan pemilu sampai dua tahun kedepan,” sebutnya bernada heran.
“Untuk itu mari kita sama-sama rakyat dan masyarakat sipil sosaity yang memiliki nation karakter building yang positif terhadap negara ini memberikan atensi kita agar Pemilu 2024 tetap harus dilaksanakan, sehingga jangan sempat tertunda karena ini agenda regenerasi kepemimpinan di negara yang kita cintai,” tegas Bacaleg Dapil Sumut 7 dari P-DIP Sumut ini.
Sebelumnya, PN Jakpus pun menghukum KPU untuk menunda Pemilu.
Gugatan perdata kepada KPU yang diketok, pada Kamis (2/3/2023) itu, dilayangkan Partai Prima, pada 8 Desember 2022 lalu, dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. (hrp)
Comments