Pemkab Imbau Pelaku Usaha di Labusel Bayarkan THR Selambatnya Sepekan Sebelum Lebaran
KOTAPINANG
suluhsumatera : Pemkab Labusel megimbau seluruh pelaku usaha di Kab. Labusel untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan, selambatnya sepekan sebelum Hari Raya Idul Fitri tahun ini.
Imbauan itu tertuang dalam surat No. 560/206/NAKER/IV/2023 bertanggal 3 April 2023, yang dilayangkan Dinas Tenaga Kerja Pemkab Labusel kepada seluruh badan usaha.
“Sudah disampaikan imbauan kepada seluruh badan usaha. Selambatnya tujuh hari sebelum hari raya, THR kepada karyawan agar dibayarkan,” ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja Labusel, Sutriso, SH kepada wartawan, Senin (10/4/2023).
Imbauan tersebut mengacu pada SE Menteri Tenaga Kerja No. M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
THR diberikan kepada pekerja yang bekerja selama satu bulan secara terus-menerus dan PKWTT serta PKWT.
Untuk memastikan hak-hak pekerja tersebut terpenuhi, Pemkab juga membentuk Posko Satgas Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi THR Keagamaan.
Bagi yang ingin berkonsultasi dapat berhubunan dengan Kepala Bidang Hubungan Industrial pada Dinas Tenaga Kerja Pemkab Labusel.
Sementara itu, sejak Senin (10/4/2023), sejumlah perusahaan perkebunan dan pabrik kelapa sawit di Kab. Labusel mulai menyalurkan THR kepada karyawan, salah satunya PTPN3.
Seluruh unit kerja PTPN3 di Kab. Labusel, pada hari ini secara serentak menyalurkan pembayaran THR kepada para karyawan.
“Mulai hari ini THR sudah dibayarkan. Bukan cuma di Sisumut, tapi seluruh PTPN3,” pungkas Humas PTPN3 Kebun Sisumut, Soni Milala. (*/sya)
Comments