4 Parpol di Madina Tidak Ikut Pileg 2024
MANDAILING NATAL
suluhsumatera : Sebanyak empat partai politik di Kab. Mandailing Natal (Madina) dipastikan tidak dapat mengikuti pemilihan legeslatif tahun 2024.
Pasalnya, dokumen persyaratan Bacaleg yang didaftarkan dinyatakan tidak lengkap oleh KPU hingga akhir batas waktu pendaftaran.
“Dari 18 Parpol peserta Pemilu 2024, ada empat Parpol yang dokumen persyaratan Bacalegnya yang tidak memenuhi syarat,” kata Ketua KPU Madina, Fadhillah Syarief kepada wartawan, Senin (15/5/2023).
Disebutkan juga, dari 18 Parpol peserta Pemilu yang dimaksud itu, hanya 15 Parpol saja yang mengajukan data Bacaleg ke KPU Madina.
Dimulai dari Partai Nasdem hingga Partai Gelora. Namun KPU Madina mengembalikan berkas dokumen Partai Gelora, karena Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dari partai itu tidak disubmit oleh DPP partai tersebut.
“Sebenarnya KPU RI telah menurunkan Surat Dinas Nomor 476, prihal pengajuan Bacaleg provinsi, kabupaten/kota, dalam hal jika terjadi kendala pada Silon partai. Sebenarnya masih ada peluang dan alternatif yang dimungkinkan namun Partai Gelora menyatakan tidak sanggup,” terangnya.
Alhasil Partai Gelora Madina diputuskan tidak dapat mengikuti pemilihan legeslatif bersama tiga partai lainnya, PKN, Partai Buruh, dan Partai Garuda yang memang sama sekali tidak mengajukan Bacaleg hingga akhir batas waktu pendaftaran. (ir)
Comments