Napi di Lapas Panyabungan Bisa Komunikasi Pesan Narkoba?
MANDAILING NATAL
suluhsumatera : Seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Panyabungan ditangkap Satuan Narkoba Polres Mandailing Natal (Madina), pasca diamankannya sebuah paket berisi Narkoba, Jumat (12/5/2023).
Narapidana itu berinisial ATMT, 24 asal Sipirok, Kab. Tapanuli Selatan. Paket yang diamankan berisi 1,16 gram sabu, atas namanya, yang didatangkan dari Kota Medan lewat jasa pengiriman angkutan umum (travel).
Bagaimana ATMT berkomunikasi? Kapolres Madina, AKBP. H. M. Reza CAS melalui Kasat Narkoba, AKP. Irwan, SH mengatakan, pihaknya masih mendalami kasus ini karena pengiriman paket tersebut juga diketahui tidak hanya sekali.
“Sudah berapa kali Alpin menerima paket? Lebih dari sekali tapi isi sebelumnya kita enggak tau,” jawab Kasat Narkoba, via Whatsapp, Selasa (23/5/2023).
Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti tiga unit handphone dan uang tunai Rp60 ribu. Namun barang bukti ini diamankan dari orang-orang suruhan Alpin, berinisial M dan R.
“R menyuruh M menjemput paket atas nama Alpin ke salah satu loket angkutan umum di Panyabungan. Keduanya mengaku disuruh Alpin dan Alpin mengatakan isi paket itu adalah makanan. Namun setelah kita cek ternyata Narkoba,” terang Kasat.
Masih Kasat, setelah diinterogasi R dan M ini ternyata tidak mengetahui isi dari paket itu dan keduanya pun hanya berstatus menjadi saksi bukan tersangka atas kasus tersebut.
Namun Alpin, dikatakan, saat ini sudah di Mapolres Madina untuk penyidikan lebih lanjut.
Sementara Kalapas Kelas IIB Panyabungan, Mustafa Kamaluddin Simamora ketika dikonfirmasi, untuk saat ini belum memberikan keterangan resmi terkait kasus itu. (ir)
Comments