Seorang Suami di Palas Robek Kemaluan Istri Karena Menolak Hubangan Intim
PADANG LAWAS
suluhsumatera : Tindakan sadis dilakukan seorang suami terhadap istrinya berinisial NP warga Desa Pasar Latong, Kec. Lubuk Barumun, Kab. Padang Lawas (Palas).
Motif perlakukan sadis seorang suami merobek vagina istrinya karena korban tidak mengindahkan permintaan hubungan suami istri, sehingga pelaku MN, 36 nekat merobek kemaluan istrinya menggunakan kedua jari tangannya.
Kapolres Palas, AKBP. Indra Yanitra Irawan, SIK, MSi melalui Kapolsek Barumun, AKP. Miftahuddin, SE didampingi Kanit Reskrim, Aiptu. Syaiful Bahri mengatakan, kejadian KDRT yang dilakukan tersangka MN warga Desa Pasombahan, Kec. Lubuk Barumun, terjadi pada 26 April 2023 sekira pukul 22.30 WIB, di dalam rumah mereka di Desa Parsombahan.
Dikatakan, tersangka MN melakukan tindak pidana KDRT terhadap istrinya NP, terlebih dulu bertengkar mulut karena ditolak berhubungan intim.
“Alasan korban menolak hubungan intim dikarenakan suaminya kerap menganiayanya pada saat melakukan hubungan intim, sehingga trauma,” ujar Miftahuddin.
Kata Kapolsek, tidak menerima ditolak berhubungan intim, pelaku marah lalu membuka celana leijing yang dipakai istrinya dan telunjuk tangan dan jari tengah serta jari manis dimasukan kedalam vagina istri mengakibat robek.
Akibatnya perlakukan itu, mengakibatkan vagina istrinya koyak dan robek, sehingga mengeluarkan darah.
Lanjut Kapolsek, setelah melakukan aksi merobek vagina istrinya, tersangka melarikan diri dari desa tempat tinggalnya.
Ditambahkan, setelah mendapat laporan dari korban, Selasa (23/05/2023), pihak Polsek Barumun mendapat informasi tersangka bersembunyi di Dusun Aek Tobang, Kec. Sungai Kanan, Kab. Labuhanbatu Selatan.
Tim Reskrim Polsek Barumun langsung menuju lokasi yang diinformasikan dan berhasil menangkap tersangka dan digiring ke Mapolsek Barumun untuk pemeriksaan terkait tindak pidana KDRT terhadap istrinya.
Dihadapan juru periksa, tersangka MN mengakui telah melakukan KDRT terhadap istrinya dan ia menyesali perbuatannya.
“Tersangka dijerat tindak pidana Pasal 44 angka ke 2 dari UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga,” pungkasnya. (sutan)
KOMENTAR