Posbakumadin Palas Gelar Penyuluhan Hukum di Rutan Sibuhuan
PADANG LAWAS
suluhsumatera : Posbakumadin Padang Lawas (Palas) bekerja sama dengan Kemenhumkam Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dan Rutan Kelas II B Sibuhuan melakukan penyuluhan hukum di Rutan setempat, Rabu (25/05/2023).
Pantauan di lokasi, kegiatan dimulai sejak pukul 9.00 WIB, dihadiri sekitar 100 warga binaan.
Dalam kegiatan tersebut, nampak hadir dari Kemenkumham Provinsi Sumut diwakili Kasubbid Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan JDIH Berkat Elhan Harefa, SH, MH dan Pengelola Bantuan Hukum Maulana Gunawan, SH.
Kepala Rutan Kelas II B Sibuhuan, Elizama Gori, SH serta jajaran, Ketua Posbakumadin Palas Ibrahim Husein, SH dan segenap pengurus serta anggota.
Sebagai narasumber dua orang dari Kemenkumham Provinsi Sumut menyampaikan materi terkait Bantuan Hukum Gratis bagi Warga Negara Indonesia yang tidak mampu atau miskin.
Dalan kesempatan tersebut, Ketua Posbakumadin Palas, Ibrahim Husein, SH menyampaikan, materi terkait penyuluhan hukum dengan tema yang dikupas, yaitu Bantuan Hukum Kepada Warga Binaan Pemasyarakatan dan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2011.
Menurutnya penyuluhan hukum adalah bagian dari pelaksanaan amanat Undang-Undang No. 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
“Adapun syarat bagi masyarakat untuk mendapatkan akses bantuan hukum secara gratis, cukup dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Surat Keterangan Miskin dari pihak berwenang,” ungkapnya.
Ibrahim Husein mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan aktif, sehingga acara ini dapat berjalan sukses.
“Semoga acara ini bermanfaat terkhusus bagi para Napi atau warga binaan,” harapnya. (sutan)
Comments