Viral di Tiktok, Pelaku Pungli Truk Proyek di Jalan Menuju PLTA Marancar Ditangkap Polisi
TAPANULI SELATAN
suluhsumatera : Dapat informasi terkait aksi Pungutan Liar (Pungli) di Jalan Umum menuju PLTA Marancar yang viral di Tiktok, personel Sat Reskrim Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) langsung gerak cepat tangkap para pelaku, Selasa (16/05/2023) sore.
Kasat Reskrim Polres Tapsel, AKP Rudy Saputra, SH, MH bersama Kanit Pidum, dan Tim Opsnal, langsung terjun ke lokasi.
Berkat gerak cepat, Sat Reskrim Polres Tapsel berhasil tangkap tiga pria terduga pelaku Pungli yang viral di Tiktok tersebut.
Kasat Reskrim dalam keterangannya, Rabu (17/05/2023) menjelaskan terkait kronologis dugaan Pungli tersebut.
Berdasarkan informasi, kata Kasat, Minggu (14/5/2023) sore, ada sekelompok oknum organisasi bongkar muat yang mendadak berhentikan truk bernomor polisi BB8372IW membawa material bahan proyek.
“Para oknum yang mengatasnamakan Organisasi Masyarakat (Ormas) bongkar muat bahkan menahan truk tersebut. Mereka tidak memperbolehkan sopir truk memasukkan kenderaannya, sebelum sang sopir membayar uang sebesar Rp2,5 juta,” jelas Kasat.
Karena sopir keberatan dan tidak memiliki uang, lanjut Kasat, akhirnya para oknum tersebut menahan surat jalan dan juga truk tersebut. Sementara sopir, tidak boleh bergerak.
Selanjutnya, petugas pengamanan (Pam) PLTA, Aiptu. Edison Hutajulu mendatangi pos organisasi tersebut.
“Petugas Pam, sempat memerintahkan sopir segera membawa truk tersebut ke dalam PLTA pada Senin (15/5/2023) malam. Namun, para oknum tersebut tetap tak memberikan jalan bagi sopir untuk membawa kenderaannya,” sebut Kasat.
Lantaran frustasi truknya tak bisa lewat, kata Kasat, sang sopir memviralkan aksi para oknum organisasi bongkar muat tersebut.
Dalam keterangan postingannya, sang sopir memohon kepada kepolisian, agar truknya lewat. Menanggapi hal itu, Kasat Reskrim langsung bergerak ke lokasi.
“Setelah melakukan penyelidikan, kami telah mengamankan tiga orang terduga pelaku. Mereka adalah, KAS, AH, dan TPS. Dari hasil pemeriksaan, ketiganya membenarkan telah melakukan percobaan pemerasan atau pengancaman yang memenuhi unsur Pasal 368 Juncto Pasal 53 Subsidair Pasal 335 dari KUHP,” beber Kasat.
Kasat mengaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa buku ekspedisi berisi data truk yang masuk. Kemudian, 10 blok buku kuitansi. Saat ini, pihaknya tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini.
“Kami juga akan memanggil saksi lain dan calon terduga pelaku lain yakni, GP dan PR. Serta kami juga akan memintai keterangan ketua dari organisasi bongkar muat tersebut,” pungkas Kasat.
Sebelumnya, salah satu akun Tiktok @trisugiarto816 memposting video truknya yang tertahan tidak bisa jalan. Pemosting menuliskan permohonan perlindungan ke Bupati dan Kapolres Tapsel, agar truknya yang sudah dua hari tertahan, bisa kembali jalan.
Sebanyak 58 ribu lebih netizen memberikan tanda like terhadap postingan tersebut. Bahkan saat ini, yang mengomentari postingan tersebut tembus 7.200 kali. Postingan tersebut, juga mengundang ragam komentar dari netizen. (baginda)
KOMENTAR