Warga Desa Pidoli Lombang Madina Gerebek Tempat Maksiat Pecandu Narkoba
MANDAILING NATAL
suluhsumatera : Ratusan warga Desa Pidoli Lombang, Panyabungan, Rabu (10/5/2023), sekira pukul 22.30 WIB, menggerebek dan menangkap enam orang yang diduga sebagai pecandu Narkoba, yang sedang berbuat maksiat di salah satu pondok di desa itu.
Mereka adalah, tiga laki-laki dan tiga perempuan. Pelaku digelandang ke Balai Desa bersama barang bukti yang ditemukan, yakni berupa alat isap sabu (bong) dan alat bantu seks pria.
Selain itu, turut juga salah seorang warga desa setempat berinisial A, karena disinyalir sebagai penampung atau fasilitatornya.
Dikatakan, permasalahan ini sebenarnya sudah berlarut-larut, karena warga sebelumnya juga pernah mengamankannya ke Polsek Panyabungan.
Namun belum dalam hitungan hari, para pelaku sudah tampak berkeliaran bebas, sehingga kemarahan warga pun memuncak.
Pantauan di lokasi, mereka nyaris babak belur dihajar warga. Bahkan tiga anggota kepolisian juga mengalami luka-luka.
Sementara terkait terduga pelaku, Kapolres Madina, AKBP. H. M. Reza, CAS mengatakan, akan memprosesnya secara hukum. Dia juga meminta ada warga yang bersedia menjadi saksi untuk memperkuat bukti dalam menindak pelaku.
“Saya ucapkan terima kasih telah membantu tugas kepolisian. Saya janji akan memberikan penghargaan kepada warga yang telah melakukan penangkapan itu,” katanya kepada warga.
Saat itu, Kapolres Madina tiba di lokasi, Kamis (11/5/2023) dini hari, berikut juga Danramil 13 Panyabungan.
“Yang kita musuhi adalah prilakunya bukan manusianya. Dan ini tetap kita proses sesuai hukum yang berlaku,” janjinya.
Namun masih ada keraguan warga kepada kepolisian dalam menindak pelaku, Kapolres Madina menjelaskan, dalam pengungkapan Narkoba, ada batas minimal barang bukti yang bisa diproses. Ganja minimal 0,5 gram dan sabu minimal 1 gram.
“Ketika tidak ada barang bukti seberat itu, bukan berarti pelaku bebas tapi ada rehabilitasi. Jadi bukan dilepaskan, prosesnya beda karena ada mekanisme dan aturan yang diatur oleh pemerintah. Penyelesaiannya dengan restorative justice, mohon dipahami,” terangnya.
Dia pun memberikan apresiasi atas kejadian ini. Sebutnya, ini yang diharapkan, resistensi atau daya tangkal dari masyarakat itu sendiri untuk mencegah terjadinya kriminalitas di lingkungan desa. Karena polisi tidak bisa bekerja sendiri, harus ada juga peran aktif dari masyarakat.
“Mudah-mudahan ini bisa berkembang dan ditiru oleh desa-desa lainnya. Tapi ingat, yang diperangi adalah kejahatannya bukan manusianya,” ucap Kapolres.
Sekira pukul 06.30 WIB, para pelaku itu pun kemudian dibawa ke Mapolres Madina untuk diproses. Sementara Balai Desa Pidoli Lombang mengalami kerusakan pasca kejadian itu. (ir)
KOMENTAR