Unit Intel Kodim 0209 Labuhanbatu Tangkap Diduga Bandar Narkoba dan Amankan 43 Gram Sabu
LABUHANBATU
suluhsumatera : Personel Unit Intel Kodim 0209 Labuhanbatu menangkap seorang tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Dusun Podo Rukun, Desa Tanjung Mulia, Kec. Kampungrakyat, Kab. Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sabtu (20/8/2023).
Penangkapan berawal dari informasi dari masyarakat yang resah akibat peredaran sabu-sabu di lokasi tersebut.
Hasil penangkapan, petugas menahan seorang tersangka berinisial R alias F, 40 dan mengamankan barang bukti diduga sabu yang dibungkus 40 plastik klip, seberat 43,61 gram.
Ketika dikonfirmasi, Dandim 0209 Labuhanbatu, Letkol. Inf. M. Faizal Rangkuti melalui Pasi Intel, Kapten Inf. Guntur Wibowo lewat panggilan seluler, membenarkan adanya penangkapan terhadap terduga bandar narkoba inisial R alias F oleh Tim Unit Intel Kodim 0209/LB wilayah Labusel.
Menurut Pasi Intel, berawal dari laporan masyarakat, kedua personelnya, yakni Sertu. Siswanto dan Serda. Choirul Anwar, melakukan pengintaian terhadap gerak-gerik tersangka di salah satu warung.
“Tim menanyakan kepada yang bersangkutan dan menyimpan atau memperjualbelikan narkotika jenis sabu-sabu, yang bersangkutan menjawab, iya ada di dalam tasnya. Unit Intel Kodim Sertu. Siswanto beserta rekannya Serda. Choirul Anwar menyuruh membuka tas yang disandang tersangka ternyata benar di dalamnya ada diduga narkotika jenis sabu. Kemudian tersangka diborgol dan diamankan ke mobil lalu dibawa ke Kantor Kodim 0209/LB,” ucap Pasi Intel.
Selain tersangka dan barang bukti Narkoba, pihaknya mengamankan satu unit Hp, satu kaca pireks, uang Rp.1.050.000, dan satu tas. (kevin)
Comments