LSM BAN Sumut Dukung Kejari Paluta Lakukan Pemberantasan Korupsi
KUALANAMU
suluhsumatera : Lembaga Swadaya Masyarakat Baladhika Adhiyaksa Nusantara (LSM BAN) Sumatera Utara (Sumut) mendukung Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Lawas Utara (Paluta) dalam pemberantasan kasus korupsi di wilayah hukumnya.
Hal ini dikatakan Ketua DPW LSM BAN Sumut, Tongku Solah Hamonangan Daulay setibanya di Bandara Kualanamu, Kamis (14/9/2023).
“Kita memberikan apresiasi dan dukungan yang setinggi- tingginya pada Kajari Paluta dan timnya dalam rangka penegakan hukum khusus pemberantasan korupsi di Paluta,” ungkap Tongku Solah yang juga praktisi hukum Sumut ini.
“Apalagi kita dengar saat ini Kejari Paluta menindak dan menahan seorang Kepala Desa di Paluta dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa TA 2020-2021 kurang lebih sebesar Rp273 juta. Kita berharap Kejari Paluta tidak hanya berhenti di sini. Tetapi kita harapkan seluruh intansi yang ada dugaan korupsi disikat. Sebab praktek korupsi sangat merugikan bangsa dan begara,” sambungnya.
Sebelumnya, Kejari Paluta menangkap seorang tersangka seorang Kepala Desa Pangkal Dolok Julu Paluta berinisial LH. Tersangka saat ini diamanahkan di Kejari Paluta, dengan sangkaan kasus korupsi ADD TA 2020-2021.
Tersangka saat ini dititipkan di Lapas Kelas III Gunungtua dengan penahanan selama 20 hari, terhitung mulai 13 September 2023 sampai dengan 02 Oktober 2023.
Bahwa selanjutyna JPU Kejaksaan Negeri Paluta akan melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Medan. (hrp)
Comments