Pemilik Gudang Penimbun BBM Subsidi Jenis Bio Solar dan Pertalite di Panai Hilir Ditetapkan Sebagai Tersangka
LABUHANBATU
suluhsumatera : Polres Labuhanbatu menetapkan FEN, 33 sebagai tersangka dalam kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Bio Solar dan Pertalite di Sei Berombang, Kec. Panai Hilir, Labuhanbatu.
Awal terungkapnya kasus penimbunan BBM tersebut, setelah terbakarnya suatu gudang tempat penimbunan BBM yang terjadi, pada Minggu (11/6/2023) lalu.
Gudang penimbunan BBM yang dilahap api itu terletak di Dusun I, Desa Sei Sanggul, Kec. Panai Hilir, Kab. Labuhanbatu.
Dari kejadian tersebut, petugas kepolisian dari Polres Labuhanbatu melakukan olah Tempat Kejadian Peristiwa (TKP) terbakarnya gudang penimbun BBM subsidi dan menghantarkan seorang laki-laki berinisial FEN harus mendekap dibalik jeruji besi.
Diketahui, kejadian terbakarnya gudang penimbun BBM tersebut sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP. James Hutajulu melalui Kasatreskrim, AKP. Rusdi Marzuki didampingi Kasubsi PID Iptu. Arwin menjelaskan rincian awal mulanya FEN diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
“Dari hasil penyelidikan, awal mula peristiwa terjadi pemindahan BBM dari satu unit mobil Fuso warna orange ke babytank menggunakan selang dan pada saat itu juga terjadi arus pendek listrik, maka terjadilah kebakaran hebat,” sebut Arwin saat pemaparan di Mapolres Labuhanbatu, Kamis (13/9/2023).
Lanjutnya, tersangka mulai menimbun BBM subsidi jenis Pertalite dan Bio Solar, sejak tahun 2022, dan saksi yang sudah diperiksa sebanyak 18 orang, ditambah empat orang ahli.
“FEN sudah ditetapkan tersangka, sudah dilakukan proses penyidikan sudah lengkap P21 dan hari ini akan dilaksanakan P22,” tambahnya.
Kini FEN sebagai tersangka pelaku kejahatan illegal penimbun BBM di Labuhanbatu itu akan segera menerima ganjaran hukuman atas perbuatan yang dilakukannya. (azhari)
Comments