Wabup Labuhanbatu Bersama Kejaksaan Negeri Buka Sosialisasi Jaga Desa
LABUHANBATU
suluhsumatera : Kejaksaan Negeri RI bersama dengan Kementrian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI telah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dan kerja sama dalam hal pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindak hukum lain di bidang perdata, dsb.
Melalui aplikasi yang berkonsep pada monitoring pembangunan dan pengawasan dengan tujuan berkonsultasi dengan para jaksa.
“Sehingga kerja sama tersebut diharapkan akan membantu proses pendampingan dan pengawasan dana desa lebih fokus, sehingga dapat menghindari kesalahan yang tidak perlu,” ungkap Bupati Labuhanbatu, dr. H. Erik Adtrada Ritonga, MKM yang dibacakan Wabup Labuhanbatu, Hj. Ellya Rosa Siregar, SPd, MM pada Sosialisasi Jaga Desa di Ruang Data dan Karya Kantor Bupati Labuhanbatu, Rabu (27/9/2023).
Ia juga berharap dengan sosialisasi tersebut pemerintah desa dapat bersama-sama mendukung dan melaksanakan tata kelola keuangan desa yang baik.
Dalam laporan kegiatan yang dibacakan Kadis PMD Labuhanbatu, Abdi Jaya Pohan, SH menyampaikan sosialisasi tersebut dilakukan karna adanya MoU dan kerja sama antara Kejaksaan Negeri RI bersama dengan Kementrian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI.
Sehingga diharapkan sosialisasi tersebut memberikan pemahaman kepada stakeholder pengguna dan penanggungjawab anggaran dana desa untuk menggunakan anggaran desa dengan baik sehingga terhindar dari penyalahgunaan anggaran desa yang berpotensi kepada tindakan pelanggaran hukum.
Kemudian acara dilanjutkan dengan pemaparan materi dari Kasi Intel Kejaksaan Labuhanbatu, Firman Simorangkir, SH, MH, yang menyampaikan pemerintah terus berupaya keras untuk melakukan pemerataan pembangunan di seluruh indonesia dengan meningkatkan pembangunan di desa-desa.
“Ini sejalan dengan salah satu nawacita Presiden RI, Joko Widodo yaitu 'Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan,” paparnya. (azhari)
Comments