Belum Masa Kampanye, Alat Peraga Sosialisasi Bacaleg Mulai Bertabur di Labusel
KOTAPINANG
suluhsumatera : Sejumlah bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) di Kab. Labusel beberapa waktu belakangan, mulai “curi start” melakukan kampanye.
Padahal, masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) legeslatif tahun 2024masih cukup lama.
Kondisi itu terlihat dari banyaknya alat peraga berupa baliho dan spanduk yang mulai terpajang di berbagai areal jalan, baik di perkotaan maupun pedesaan.
Berdasarakan amatan wartawan, Senin (23/10)2023), baliho hingga spanduk berisi sosialisasi Bacaleg tampak terpajang, seperti di pusat perkotaan (Jalan Sudirman), Jalinsum Simaninggir, Jalinsum Bedagai, dan Jalinsum Labuhan di Kel. Kotapinang, Kec. Kotapinang. Kondisi serupa tampak di kawasan pemukiman masyarakat di daerah pinggiran.
Tidak hanya gambar, beberapa spanduk tersebut, bahkan sudah mencantumkan nomor urut Bacaleg. Padahal, Daftar Caleg Tetap (DCT) baru akan ditetapkan, pada 3 November 2023 mendatang.
Ketua Bawaslu Labusel, Effendi Pasaribu yang dikonfirmasi terkait mulai menjamurnya alat peraga sosialisasi milik Bacaleg tersebut menyampaikan, sejauh ini pihaknya belum dapat melakukan penindakan.
Sebab kata dia, dalam PKPU, Bawaslu tidak dapat menindaknya karena tahapan kampanye Pemilu 2024 baru dilaksanakan, pada akhir November 2023.
“Alat peraga kampanye secara resmi dan legal belum ada yang terdaftar di KPU Labusel, demikian juga zona pemasangan APK. Sebab ketentuan tentang APK/APS dan zona nantinya berdasarkan keputusan KPU Kab. Labusel. Masa kampanye nanti dimulai 28 Nov 2023 hingga 10 Feb 2024, sehingga penertiban APK yang tidak sesuai ketentuan akan dilakukan penindakan pada tahapan tersebut,” ungkapnya.
Disebutkan, saat ini marak pemasangan alat peraga sosialisasi, yang berdasarkan ketentuan UU No. 7 tahun 2017 mengatur hal-hal yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan.
Menurutnya, melihat maraknya pemasangan alat peraga tersebut masih dipasang oleh oknum Bacaleg, bukan Caleg setelah ditetapkan resmi KPU secara berjenjang tahapan penetapan Daftar Calon Tetap, pada 4 Nov 2023, sehingga UU dan PKPU Kampanye secara jelas mengatur terkait penertiban APK yang tidak sesuai dilakukan pada masa kampanye.
“Perda No. 5 tahun 2019 mengatur tentang Ketertiban dan Keindahan, terutama pada Pasal 9 Ayat 1 dan 2, sehingga kami sudah melakukan Rakor dengan Kasatpol PP terkait maraknya alat peraga yang sudah mengganggu ketertiban, keindahan taman dan jalan tersebut. Kami sudah meminta Pol PP menertibkan alat peraga yang mengganggu ketertiban dan keindahan. Sebab dalam ketentuan Pol PP yang nantinya akan menertibkan APS/APK melanggar tersebut. Hal ini sesuai dengan ketentuan penegakan Perda,” imbuhnya.
Selain itu kata Effendi, Bawaslu juga sudah mengimbau pmpinan Parpol untuk tertib dan mentaati regulasi yang mengatur terkait penyebaran alat peraga sosialisasi, terutama menyampaikan kepada semua Bacaleg untuk mematuhi PKPU, Perbawaslu dan Perda. Saat ini lanjut dia, Bawaslu sudah meminta Bacaleg, Parpol, dan pemerintah (Pol PP) untuk menurunkan spanduk, baliho tersebut jika sudah melanggar ketentuan, baik ketentuan mengenai syarat alat peraga sosialisasi dan keentuan Perda.
“Dalam waktu dekat kami juga akan menggelar Rakor lanjutan terkait alat peraga tersebut,” pungkasnya. (*/sya)
Comments