Diduga Lakukan Pemukulan Berujung Kematian Korban, Polres Labusel Ringkus Seorang Sekuriti PTPN3 Kebun Sei Baruhur
KOTAPINANG
suluhsumatera : Aparat Polres Labusel meringkus seorang sekuriti PTPN3 Kebun Sei Baruhur, berinisial ET warga permuhan perkebunan PTPN3 Sei Baruhur.
ET diringkus polisi karena diduga melakukan pemukulan terhadap Putra Hokkop Napitupulu, 17 seorang remaja warga Cikampak Pekan, Desa Aek Batu, Kec. Torgamba, Kab. Labusel, pada Kamis (5/10/2023) lalu. Akibat pemukulan itu, korban meninggal dunia, pada Jumat (6/10/2023).
Korban mendapat tindakan kekerasan setelah tertangkap sekuriti kebun perusahaan plat merah itu mengambil berondolan kelapa sawit di areal perusahaan bersama temannya, Mario.
“Kami sudah menangkap pelaku yang merupakan sekuriti kebun. Pelakunya satu orang. Pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anal Subsider Pasal 338 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” kata Kapolres Labusel, AKBP. Maringan Simanjuntak didampingi Wakapolres Kompol. Bambang G. Hutabarat, dan Plt. Kasat Reskrim Iptu. Amlan dalam gelaran konferensi pers di Mapolres, Kamis (12/10/2023).
Lebih jauh Kasat Reskrim menjelaskan, peristiwa itu berawa, pada Kamis (5/10) sekira pukul 19.20 WIB, korban bersama temannya, Mario mengambil brondolan di areal kebun PTPN3 Sei Baruhur.
Usai mendapatkan brondolan sebabyak empat goni plastik, mereka berniat pulang ke rumahnya dengan mengendarai sepeda motor Honda Revo.
Dalam perjalanan pulang mereka dihentikan oleh pelaku. Ketika itu, pelaku memukul kepala korban pada bagian belakang menggunakan helm, sehingga korban terjatuh.
“Lalu korban sempat ditolong oleh saksi dan pelaku. Karena kondisinya masih baik-baik saja, mereka kemudian pulang,” kata Kasat Reskrim.
Keesokan harinya, sambung Amlan, korban mengeluh sakit dan dibawa ke klinik. Nahas, dalam perjalanan korban meninggal dunia. (*/sya)
Comments