Bawaslu Madina Surati 404 Kepala Desa dan Lurah
MANDAILING NATAL
suluhsumatera : Untuk menjaga netralitas dalam menghadapi Pemilu 2024, Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menyurati 404 kepala desa dan lurah, Sabtu (16/12/2023).
Langkah itu dikatakan sebagai bentuk imbauan, dan disampaikan melalui jajaran Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam).
“Kami mengimbau agar menjaga netralitas dalam Pemilu, sesuai dengan instruksi Ketua Bawaslu RI Nomor 6 tahun 2023. Bawaslu diminta untuk melakukan upaya pencegahan secara khusus,” kata Ketua Bawaslu Madina, Ali Aga Hasibuan.
Ali memaparkan, sesuai dengan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, dan ketentuan Pasal 280 ayat 2, kepala desa, perangkat desa, dan BPPD tidak dibenarkan terlibat dalam kampanye.
“Bagi yang melanggar akan diganjar dengan ancaman pidana kurungan 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta, sesuai dengan Pasal 280 ayat 3 UU No. 7 tahun 2023,” jelasnya.
Dia pun meminta masyarakat untuk bersama-sama melakukan pengawasan, apabila ada perangkat desa yang terlibat dalam aktivitas kampanye agar segera melaporkannya ke Bawaslu.
Sementara, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Madina, Bambang Saswanda Harahap, juga menekankan, agar perangkat desa bisa lebih bijak dalam menggunakan sosial media.
“Kami melakukan monitoring dan patroli sosial media secara berkala. Karenanya, kami berharap perangkat desa untuk menjaga netralitas dan bijak dalam berkomentar maupun memposting sesuatu di sosial media,” pinta Bambang. (ir)
Comments