Sat Narkoba Polres Rohil Musnahkan Sabu 83,28 Gram dari 6 Tersangka
ROKAN HILIR
suluhsumatera : Sat Narkoba Polres Rokan Hilir (Rohil) memusnahkan barang bukti seberat 83,28 gram narkotika jenis sabu-sabu di Mapolres Rohil disaksikan oleh tersangka dan didampingi oleh Kuasa Hukum dari masing-masing tersangka, Kamis (21/12/2023).
Pemusnahan dilakukan oleh Ps. Kasat Narkoba, Iptu. Anra Nosa, SH, MH, Ps. Kanit I Sat Res Narkoba Aipda. Nerto M. Panjaitan, perwakilan Siwas Polres Penda Ns. Siti Arta, SKep, Kasat Tahti Iptu. F. Gultom, SH, perwakilan Sipropam Bripka. Dodi Zulnardi, dan Penyidik Pembantu Sat Res Narkoba, perwakilan Kejaksaan Negeri Rokan Hilir (secara virtual), serta Kuasa Hukum tersangka, Muhmmad Salim, SH.
Dalam keterangannya kepada awak media, Kapolres Rohil AKBP. Andrian Pramudianto, SH, SIK, MSi melalui Plh. Kasi Humas, Iptu. Yulanda Alvaleri, STrk menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari, enam tersangka.
Sabu seberat 6,20 gram disita dari tersangka H,
3,85 gram disita dari tersangka JS alias Juli, 38,43 gram disita dari tersangka KP alias Kadir, 10,83 gram disita dari tersangka S alias Manda, 6,07 gram disita dari tersangka YH alias Yudi, dan 17,90 gram disita dari tersangka TSalias Tony.
“Adapun total berat bersih narkotika jenis sabu yang dimusnahkan adalah 83,28 gram.
Terhadap barang bukti tersebut sebelumnya telah disisihkan di Pegadaian Dumai sesuai dengan Berita Acara Penyisihan, dan telah di buatkan ketetapan status barang bukti yang di terbitkan oleh Kejaksaan Negeri Rokan Hilir,” paparnya.
Pemusnahan disaksikan oleh tersangka didampingi Kuasa Hukum masing-masing.
Barang bukti dimusanahkan dengan cara dibuka pembungkus atau segelnya dan dimasukkan ke dalam blender yang berisikan air yang sudah dicampur dengan cairan pembersih lalu di mikser hingga hancur secara menyeluruh kemudian dibuang ke dalam septic tank. (yan)
Comments