Edarkan Sabu di Simalungun, Warga Batubara Ditangkap Sat Narkoba Polres Simalungun
SIMALUNGUN
suluhsumatera : Seorang pria berinisial J, 40 yang berasal dari Desa Tanjung Parapat, Kec. Laut Tador, Kab. Batubara, Sumut, ditangkap Tim Unit Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polres Simalungun, dari dalam kamar salah satu rumah yang berada di Dusun Mahei, Nagori Dolok Ilir 2, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, Senin sore (19/2/2024).
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP. Irvan Rinaldi Pane, SH melalui rilis tertulis menyebutkan, penangkapan tersangka pengedar sabu-sabu ini berawal dari adanya laporan warga, terkait adanya aktifitas mencurigakan di salah satu rumah yang berada di Dusun Mahei, Nagori Dolok Ilir 2.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit 1 Satres Narkoba Polres Simalungun, Iptu. Dian Putra bersama Tim Opsnal Sat Narkoba didampingi Kepala Desa (Pangulu) Dolok Ilir 2 langsung melakukan penggrebekan dan penangkapan terhadap tersangka.
Dari penggeledahan yang dilakukan di dalam kamar tempat tersangka ditangkap, Tim Opsnal Sat Narkoba mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,90 gram, satu unit Hp, dua bal plastik klip kosong, dan uang tunai Rp200 ribu yang diduga hasil penjualan Narkoba.
Kepada petugas, tersangka mengaku barang bukti yang ditemukan adalah miliknya yang diperoleh dari seorang pria warga Kota Tebing Tinggi, Sumut, yang dikenal dengan panggilan Unet dan akan diperjual-belikan (edarkan) kembali.
Guna proses hukum dan penyelidikan lebih lanjut, saat ini tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Kantor Sat Narkoba Polres Simalungun.
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP. Irvan Rinaldi Pane, SH mengatakan, Polres Simalungun berkomitmen dalam hal pemberantasan peredaran Narkoba, guna terciptanya lingkungan yang bersih dari Narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun dan mengapresiasi masyarakat yang memberikan informasi terhadap peredaran Narkoba. (syahru)
Comments