OPD Pemko Pematangsiantar Teken Perjanjian Kinerja Tahun 2024
PEMATANGSIANTAR
suluhsumatera : Penandatanganan perjanjian kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar tahun 2024 yang dilakaksanakan di Gedung Serbaguna Pemko Pematangsiantar, Selasa (20/02/2024), dipimpin langsung Walikota Pematangsiantar, dr. Susanti Dewayani.
Kegiatan itu turut dibarengi dengan sosialisasi Peraturan Walikota (Perwa) Pematangsiantar No. 42 tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas di lingkungan Pemko Pematangsiantar.
Walikota dr. Susanti Dewayani dalam sambutan mengatakan, tidak ada beban yang ditempatkan di pundak yang salah, karena penandatanganan perjanjian kinerja oleh pimpinan OPD ini merupakan komitmen untuk melakukan program dan perencanaan serta mencegah agar kekurangan juga kesalahan yang terjadi di tahun 2023, tidak terulang kembali di tahun 2024.
dr. Susanti mengatakan, dengan dilakukannya penandatanganan perjanjian kinerja OPD Pemko Pematangsiantar tahun 2024 ini, untuk melihat apakah pimpinan OPD memiliki komitmen untuk memperbaiki kinerjanya guna mensejahterakan masyarakat Kota Pematangsiantar.
Walikota menambahkan, sejauh ini kualitas kinerja birokrasi dan penyelenggara pemerintah sudah berjalan serta menunjukkan hasil yang baik, dan hal ini harus disyukuri.
dr. Susanti mengingatkan agar setiap OPD harus mengejar target pencapaian masing-masing.
Dirinya sebagai walikota akan melakukan evaluasi setiap bulannya dan hasil evaluasi diberikan setiap tiga bulan sekali.
Untuk itu, Walikota dr. Susanti mengharapkan agar pimpinan OPD tidak bekerja sendiri, namun mendelegasikannya kepada bawahan masing-masing.
“Suatu pekerjaan itu tidak semua sama lancarnya, terutama terkait dengan Sumber Daya Manusia (SDM) dan itulah dinamika tantangan, untuk itu dibutuhkan keahlian pimpinan untuk merangkul semua bawahannya,” sebut dr. Susanti.
Walikota menyebutkan, jika terjadi masalah atau kendala di salah satu OPD, hal ini dapat ditanggulangi bersama dengan mencari solusi dengan staf, atau setidaknya berdiskusi dengan sesama pimpinan OPD lainnya, karena jika salah satu OPD terganggu maka semua OPD akan terdampak akibatnya.
Walikota Pematangsiantar menjelaskan, dengan dilakukannya sosialisasi Perwa No. 42 tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas di lingkungan Pemko Pematangsiantar, bertujuan untuk terciptanya keseragaman tata naskah dinas di lingkungan Pemko Pematangsiantar.
Walikota menyebutkan, dengan sosialisasi Perwa No. 42 tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemko Pematangsiantar, diharapkan menjadi standar baku dalam penyusunan tata naskah dinas, termasuk penggunaan Bahasa Indonesia yang baik dan benar.
“Hingga saat ini, masih sering kita temui yang belum sesuai dengan pedoman peraturan perundang-undangan, maka untuk depannya agar lebih hati-hati dan teliti lagi, sehingga tidak timbul masalah yg berpengaruh pada kinerja OPD dilingkungan Pemko Pematangsiantar, saya berharap seluruh pimpinan OPD untuk bersama-sama, saling mendukung,” pungkasnya.
Sementara, dalam laporan Kepala Bagian Organisasi Setdako Pemko Pematangsiantar, Farhan Zamzamy, SH, pada kegiatan ini menyebutkan, tujuan kegiatan ini untuk meningkatkan kinerja di lingkungan Pemko Pematangsiantar serta menciptakan keseragaman tata naskah dinas. (syahru)
Comments