2 Pengedar Sabu di Kotapinang dan Torgamba
LABUHANBATU SELATAN
suluhsumatera : Aparat Sat Narkoba Polres Labusel meringkus dua pria pengedar narkotika jenis sabu-sabu di lokasi terpisah dalam waktu hampir bersamaan, Rabu (6/3/2024).
Polisi pun berhasil menyita sejumlah barang bukti dari kedua tersangka dan masih memburu dua bandar yang menjadi pemasok barang tersebut.
“Kedua tersangka berperan sebagai pengedar dan sudah sangat meresahkan masyarakat. Kita masih memburu dua pemasok sabu-sabu bagi kedua tesangka tersebut,” kata Kapolres Labusel melalui Kasatres Narkoba, AKP. Endang R. Ginting, SH, MH, Jumat (8/3/2024).
Dijelaskan, penangkapan kedua tersangka bermula dari pengaduan masyarakat karena resah adanya peredaran narkotika di sekitar tempat tinggal mereka.
Polisi segera melakukan penyelidikan di tempat yang disebutkan. Dengan modal ciri-ciri pelaku, polisi awalnya menangkap tersangka IIN alias Sangkot, 43 warga Dusun Pinang Awan, Desa Aek Batu, Kec. Torgamba.
IIN disergap saat menunggu pembeli di Kompleks Perumahan Puri 3, Desa Asam Jawa. Petugas mengamankan barang bukti berupa empat paket plastik klip diduga berisi sabu seberat 4,55 gram, satu botol permen, satu tisu, 20 plastik klip kosong, saru dompet, uang tunai Rp.1.950.000, satu Hp, dan satu pipet berbentuk skop.
“Tersangka mengaku sabu tersebut miliknya diperoleh dari Partok yang sedang dalam pengejaran,” tegas AKP. Endang.
Ditempat terpisah, polisi juga meringkus seorang pengedar sabu lainnya atas nama, AHS alias Azhar, 23 warga Jalan Simaninggir, Kel. Kotapinang, Kec. Kotapinang.
Dia ditangkap ketika bersama rekannya yang disebut sebagai bandar sabu, yakni Ang di Lobu, Kelurahan Kotapinang.
“Ketika kita lakukan penyergapan, bandar sabu tersebut lolos menaiki sepeda motor,” jelas Kasat Narkoba.
Selain tersangka AHS, turut diamankan satu plastik klip berisi diduga sabu seberat 2,07 gram, satu plastik klip kecil diduga berisi narkotika jenis sabu, satu kotak rokok, dan uang Rp30 ribu. (*/sya)
Comments