Satres Narkoba Polres Labusel Ringkus Pengedar dan Kurir Sabu di Kotapinang
KOTAPINANG
suluhsumatera : SBK alias Bardak, 49 yang diduga sebagai pengedar sabu-sabu tidak dapat berkutik saat diringkus sepasukan personel Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) di kediamannya, Jln. Lobu, Kel. Kotapinang, Kec. Kotapinang, Kamis (7/3/2023) malam lalu.
Kini polisi pun memburu bandar yang memasok sabu kepada SBK.
Kapolres Labusel melalui Kasatres Narkoba, AKP. Endang R. Ginting, Minggu (10/3/2024) menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari informasi yang diperoleh petugas, di Jalan Lobu, sering terjadi transaksi jual beli sabu sehingga membuat warga resah.
Setelah mengantongi ciri-ciri pelaku, petugas pun bergegas melakukan penyelidikan.
“Berbekal informasi masyarakat kita dapat menangkap dua pria berperan sebagai pengedar dan kurir sabu. Sedangkan bandarnya masih dalam pengejaran,” katanya.
Polisi kemudian menangkap SBK di rumahnya, Jalan Lobu. Disaksikan istri pelaku, polisi kemudian menemukan barang bukti sabu seberat 14,46 gram dan lainnya.
Kepada petugas SBK mengaku memperoleh barang haram tersebut dari bandar bernama Pian alias Pongat melalui perantara Donok alias Doni, 39 warga Kec. Silangkitang.
“Selanjutnya dilakukan pengembangan dan mengamankan Donok alias Doni di depan rumah Pian Pongat. Tapi, Pian Pongat tidak ditemukan di rumah tersebut,” sambung Kasat.
Sementara itu pada hari yang sama, di tempat berbeda, personel Satres Narkoba Polres Labusel juga meringkus seorang pengedar sabu, THR, 37 warga Dusun Suka Jadi, Desa Sabungan, Kecamatan Sungaikanan.
Bersama tersangka turut disita barang bukti diduga sabu seberat 9,34 gram, dua bungkus plastik klip kosong, satu unit timbangan elektrik, saru dompet, dan satu Hp.
“Ketiga tersangka masih menjalani proses penyidikan dan pengembangan di Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan,” pungkasnya. (*/sya)
Comments