Ditangkap Polisi, Pelaku Sabu di Padang Bolak Ini Bakal Lebaran di Sel
PADANG LAWAS UTARA
suluhsumatera : Tim Unit Reskrim Polsek Padang Bolak menangkap pengedar sabu inisial AH alias KPR, 36.
AH yang merupakan warga Lingkungan III, Kelurahan Pasar Gunung Tua ini sudah pasti bakal merasakan Lebaran dari balik jeruji besi.
Pengedar sabu itu ditangkap Tim Unit Reskrim Polsek Padang Bolak di tepi Sungai Batang Pane, persisnya di Tapian Pulo, Lingkungan III, Kelurahan Pasar Gunung Tua, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), pada Kamis (14/03/2024).
“Awalnya, kami mendapat informasi bahwa di tepi Sungai Batang Pane Tapian Pulo, akan terjadi transaksi Narkoba,” jelas Kapolsek Padang Bolak, AKP. Harun Manurung, SH bersama Kanit Reskrim, Iptu. Aswin Manurung, SH.
Berdasarkan informasi itu, lanjutnya, tim bergerak ke lokasi. Disana polisi mencurigai seorang pria yang tengah berada di tepi sungai dan langsung mengamankannya. Pria tersebut ternyata AH alias KPR.
Saat lakukan penggeledahan badan dari kantong depan sebelah kiri AH, Tim menemukan sebungkus kotak rokok berisikan satu paket sabu. Lalu, tim juga menemukan dua paket kecil sabu.
“Masih dari kantong depan sebelah kiri tersangka (AH-red) sebuah sendok yang terbuat dari sedotan kecil berisikan sabu-sabu. Kemudian, satu paket sedang berisikan sisa sabu-sabu. Ada juga, plastik klip besar yang berisikan 24 bungkus plastik klip kecil kosong,” urainya.
Selanjutnya, tim juga menemukan sebatang, sebuah jarum dan uang tunai Rp200 ribu.
Sedangkan dari kantong celana belakang sebelah kanan tersangka, tim temukan sebuah pisau cutter, satu unit Handphone warna biru, serta sebuah mancis.
“Kini, tersangka dan barang bukti kami bawa ke Polsek Padang Bolak untuk proses lebih lanjut. Saat ini, kami masih terus melakukan pengembangan terkait kasus ini,” pungkas Kapolsek. (baginda)
Comments