2 Minggu Beraksi, Polres Labusel Ringkus 11 Pelaku Narkoba
KOTAPINANG
suluhsumatera : Sebanyak 11 laki-laki yang terlibat dalam peredaran Narkoba diringkus aparat Satres Narkoba Polres Labusel bekerja sama dengan Polsek jajaran, dalam dua minggu terakhir.
Sebanyak tiga orang diantaranya merupakan residivis dalam status sebagai pengedar.
“Hasil ungkap kasus Sat Narkoba bersama Polsek jajaran periode 1-14 Maret, berhasil mengungkap tujuh kasus Narkoba dan mengamankan 11 tersangka. Tiga diantaranya merupakan residivis,” ungkap Kapolres Labusel, AKBP. Maringan Simanjuntak melalui Kasat Narkoba, AKP. E. R. Ginting kepada wartawan di Mapolres, Kamis (14/3/2024).
Disebutkan, dalam serangkaian operasi yang dilaksanakan pihaknya itu, telah diamankan sejumlah barang bukti berupa sabu-sabu 33,43 gram dan daun ganja 0,29 gram. Menurutnya, semua pelaku ini merupakan jaringan peredaran Narkoba.
“Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara,” imbuhnya.
Kasat pun menyayangkan adanya tiga residivis yang mengulang kembali perbuatannya, meski sudah pernah menjalani hukuman.
Menurutnya, dalam pemeriksaan, ketiga residivis tersebut beralasan karena permasalahan ekonomi dan tidak memiliki pekerjaan.
“Kami tidak henti-hentinya menyampaikan kepada suruh masyarakat agar berhati-hati dan dapat bekerja sama dalam pemberantasan Narkoba. Apa bila mengetahui, segera melapor ke Polres. Kami imbau para pemain agar menghentikan aktifitasnya,” pungkasnya. (*/sya)
Comments