Forkopimda Musnahkan 15 Kg Barang Bukti Narkotika di Polres Labuhanbatu
LABUHANBATU
suluhsumatera : Plt. Bupati Labuhanbatu, Hj. Ellya Rosa Siregar, SPd, MM bersama Kapolres Labuhanbatu AKBP. Dr. Bernhard L. Malau, SIK, MH, Dandim 0209 Labuhanbatu Letkol. Inf. Yudi Ardiyan Saputro, SIP, dan unsur Forkopimda menyaksikan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 15 Kg, di Mako Polres Labuhanbatu, Senin (18/03/2024).
Dalam konferensi pers, Kapolres Dr. Bernhard L. Malau mengatakan, pemusnahan barang bukti berupa sabu sebagai bukti keseriusan Polres Labuhanbatu dalam memerangi Narkoba.
“Kami sampaikan dalam perkara ini, narkotika yang berhasil disita berupa 15 (lima belas) bungkus besar dengan berat 14.983,3 gram berdasarkan hasil penimbangan pada Perum Pegadaian Rantauprapat,” jelas Bernhard.
Guna pemeriksaan ke laboratorium seberat 123 gram guna pemeriksaan barang-bukti ke laboratorium forensik Polda Sumut serta sebagai barang- bukti dalam persidangan.
Sebanyak 15 bungkus plastik besar warna biru bertuliskan number one diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 14.860,3 gram netto, untuk dimusnahkan.
Disitu juga dijelaskan, Polres Labuhanbatu pada 9 Maret 2024 menangkap Ali, 31 warga Kualuh Ledong, Kabupaten Labuhanbatu Utara, yang membawa barang haram tersebut ke Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti oleh Forkopimda Kabupaten Labuhanbatu, Bupati Labuhanbatu Utara, Ketua PWI Labuhanbatu, Puslabfor Polda Sumut, dan tokoh masyarakat. (azhari)
Comments