Polres Padangsidimpuan Gagalkan Transaksi Narkotika di Desa Labuhan Labo
PADANGSIDIMPUAN
suluhsumatera : Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki dewasa yang diduga terlibat dalam transaksi narkotika golongan I jenis saabu, Kamis, (29/02/2024) sekira pukul 17.30 WIB, di Desa Labuhan Labo, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara.
Informasi yang didapat, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan mendapatkan laporan dari masyarakat mengenai adanya transaksi narkotika di Desa Labuhan Labo.
Dalam rangka mengungkap kasus itu, tim melakukan penyelidikan dan langsung menuju ke tempat kejadian perkara (TKP).
Di TKP, petugas melihat gerak-gerik mencurigakan dari seorang pria yang mengaku berinisial MZA. Tersangka sedang mengendarai sepeda motor Honda Spacy tanpa TNKB warna biru.
“Petugas segera melakukan penangkapan terhadap terduga dan melakukan penggeledahan. Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan satu bungkus plastik assoy warna hitam di kantong celana sebelah kanan tersangka. Bungkus plastik tersebut berisi empat bungkus plastik klip transparan yang berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan total berat 0,87 gram. Selain itu, petugas juga menyita barang bukti lainnya, seperti satu unit sepeda motor Honda Spacy tanpa TNKB warna biru, dan satu unit Hp merek Vivo warna hitam,” ungkap Kapolres Padangsidimpuan, AKBP. Dudung Setyawan melalui Kasi Humas, Iptu. K. Sinaga.
Lanjutnya, setelah penangkapan, petugas melakukan interogasi. Tersangka mengakui narkotika yang ditemukan merupakan miliknya dan ia mendapatkannya dari seorang warga Desa Huta Koje, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, yang belum berhasil ditangkap.
Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Padangsidimpuan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Tim akan terus mengembangkan jaringan terkait kasus ini dan melakukan gelar awal perkara untuk menentukan langkah selanjutnya. Hasil penyidikan akan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya,” pungkas Kasi Humas Polres Padangsidimpuan. (baginda)
Comments