Terdakwa Korupsi Pengadaan Hewan Ternak Kembalikan Kerugian Negara Rp310 Juta Kepada Kejari Labusel
KOTAPINANG
suluhsumatera : Terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan hewan ternak tahun 2020 dan 2021, yakni Mantan Kepala Dinas Perkebunan dan Perternakan Pemkab Labusel berinisial AH mengembalikan uang pengganti kerugian negara Rp.310.711.800 sesuai hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Labusel, Kamis (14/3/3023) siang.
Uang tersebut diserahkan oleh keluarga AH, yakni Zainal Harahap kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam hal ini Kasi Pidsus, Frans Afandi, SH di Kantor Kejari Labusel, Jln. Istana, Kotapinang.
“Hari ini ada itikad baik untuk menitipkan pengembalian kerugian negara. Kenapa penitipan, karena kasus ini masih belum putus. Kejari Labusel melalui Kasi Pidsus menerima pembayaran pengembalian kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan hewan ternak tahun 2020 dan 2021,” ungkap Kajari Labusel, Bayu Setyo Pratomo, SH, MH melalui Kasi Intelijen Sahbana Surbakti, SH didampingi Kasi Pidsus serta Kasi BB dan Barpas, Mora Sakti Lubis, SH dalam keterangan kepada wartawan, Kamis (14/3/2023).
Dijelaskan, uang tersebut akan dititipkan pada rekening pemerintah lainnya di Bank Mandiri, sebagai titipan pengembalian kerugian negara. Menurutnya, dana ini dititipkan hingga kasus tersebut memiliki keputusan hukum tetap (inkrah), sebelum akhirnya dikembalikan ke kas daerah.
“Hari ini juga uang ini akan disetorkan oleh JPU ke Bank Mandiri,” imbuhnya.
Terkait perkembangan kasus yang menjerat perempuan paruh baya berinisial AH tersebut, Kasi BB-Barpas, Mora Sakti Lubis, SH menjelaskan, saat ini perkara itu dalam tahap penuntutan, yang akan dibacakan di Pengadilan Tipikor Medan, pada 18 Maret mendatang.
Menurutnya, pengembalian kerugian negara ini merupakan itikad baik dari terdakwa dan akan menjadi pertimbangan JPU dalam penuntutan.
“Mengenai tuntutannya nanti akan dibacakan, pada 18 Maret,” timpalnya.
Seperti diketahui, seorang perempuan berinisial AH, yang merupakan mantan Kepala Dinas Perkebunan dan Perternakan Pemkab Labusel telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Labusel dalam kasus dugaan korupsi pengadaan hewan ternak tahun 2020 dan 2021, pada Jumat (21/7/2023) lalu.
Perempuan yang menjadi staf pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkab Labusel ini disangkakan terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp.310.711.800. (*/sya)
Comments