Pria Ini Rampok dan Bacok Iparnya, 3 Pelaku Diringkus Polres Labusel
KOTAPINANG
suluhsumatera : Hanya butuh waktu kurang dari 20 jam, personel Sat Reskrim Polres Labusel berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan dan meringkus otak pelaku berinisial ASW, 41 warga Desa Teluk Panji, Kec. Kampungrakyat, Kab. Labusel, Senin (11/3/2024).
ASW ditangkap usai melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap pasangan suami istri, Wandi, 42 dan Suryawati, 40 warga Dusun Titi Payung, Desa Teluk Panji, yang tidak lain iparnya sendiri.
Selain ASW, anaknya SP serta rekannya DS turut diamankan polisi, sedangkan seorang pelaku lainnya berinisial P masih diburu petugas.
Kapoores Labusel, AKBP. M. Simanjuntak melalui Kasat Reskrim, AKP. Gurbacov dalam paparan kepada wartawan di Mapolres, Kamis (14/3/2024) menjelaskan, peristiwa pencurian dengan kekerasan itu terjadi di Jalan Kebun, Dusun Sidomulyo, Desa Teluk Panji, pada Minggu (10/3/2024) sekira pukul 23.00 WIB.
Menurutnya, kasus ini dilatarbelakangi dendam pelaku terhadap korban, salah satunya karena korban tidak menjenguk saat istri ASW sakit.
![]() |
Kasat Reskrim Polres Labusel, AKP. Gurbacov. Foto: suluhsumatera/sya. |
“Pelaku kemudian mengajak anaknya SP dan DS serta P untuk merampok korban dengan iming-iming berbagi hasil, karena korban disebut selalu membawa banyak uang. Pada Jumat 8 Maret, para pelaku kemudian melakukan perencanaan. Kemudian pada Minggu 10 Maret, para pelaku sudah di TKP, tepatnya di jalan perkebunan. Saat itu DS bertugas melakukan pemantauan terhadap aktifitas korban, sedangkan ASW dan P bersiaga di TKP,” ungkapnya.
Ketika melintas di TKP lanjutnya, korban dilempar menggunakan kayu oleh pelaku, namun tidak kena. ASW kemudian melukai kepala bagian belakang Suryawati menggunakan kapak, sehingga Pasutri itu jatuh dari sepeda motor.
Belum puas, para pelaku kemudian melakukan pemukulan menggunakan kayu, sehingga kedua korban mengalami sejumlah luka serius.
Setelah tidak berdaya, pelaku lalu mengambil perhiasan emas berupa dua untai kalung, dompet berisi uang Rp1,8 juta, dan lain-lain milik korban.
“Korban kemudian dibuang di loksi bekas galian, dengan tujuan agar para korban meninggal. Pelaku juga menyembunyikan sepeda motor korban lebih kurang 300 meter dari lokasi kejadian,” jelas Gurbacov.
Usai melakukan aksinya kata Kasat, para pelaku kemudian membagi uang hasil kejahatan tersebut, yakni Rp600 ribu untuk P dan Rp1,2 juta untuk ASW.
Perwira pertama tingkat tiga itu melanjutkan, untuk menghindar dari jeratan hukum, hari itu juga ASW meminta anaknya mengantar untuk kabur menuju Kota Tebing Tinggi.
“Mendapat informasi tentang peristiwa itu, kami kemudian bekerja sama dengan Polsek Kampungrakyat melakukan serangkaian penyelidikan di lokasi kejadian. Setelah mendapatkan identitas para pelaku, kami langsung melakukan pengejaran,” timpal perwira berpangkat tiga balok emas itu.
Tidak butuh waktu lama, polisi akhirnya berhasil meringkus ASW dan ASP di halte bis saat hendak melarikan diri. Tidak berselang lama, pelaku DS juga ditangkap di rumahnya.
“Saat dilakukan penyelidikan untuk mendapatkan berbagai barang bukti, pelaku ASW melakukan perlawanan, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur pada kakinya. Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke 2 dan ke 4 KUHP, dengan ancaman hukukan maksimal 12 tahun kurangan. Kedua korban saat ini masih mendapatkan perawatan di RSUD Kotapinang,” tegasnya.
Pada kesempatan tersebut, Gurbacov pun mengimbau masyarakat untuk lebih hati-hati bepergian, terlebih di malam hari.
Jika pun harus keluar rumah kata dia, sebaiknya tidak membawa uang dalam jumlah banyak dan tidak mengenakan perhiasan mencolok, sehingga dapat memancing pelaku kejahatan.
“Kepada para pelaku kejahatan kami ingatkan agar tidak melakukan tindakan kriminalitas. Karena kami akan mengejar dan menindak semua pelaku kejahatan,” pungkasnya. (*/sya)
Comments