Bupati Sidoarjo Tersangka KPK
KOTAPINANG
suluhsumatera : Bupati Sidoarjo berinisial AMA atau GM ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan pemotongan insentif ASN Pemkab Sidoarjo.
AMA diduga menerima bagian dari potongan insentif ASN senilai total Rp2,7 miliar.
Melansir dari laman detikcom, Selasa (16/4/2024), hal itu sempat diungkap KPK saat pengumuman penetapan tersangka terhadap Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, SW pada Senin (29/1/2024).
Dalam konstruksi perkaranya, SW diduga melakukan pemotongan insentif ASN Rp2,7 miliar untuk keperluan Bupati Sidoarjo.
“Pemotongan dan penerimaan dari dana insentif dimaksud di antaranya kebutuhan untuk Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo,” ucap Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan.
Ghufron mengatakan BPPD Sidoarjo mengumpulkan pajak sebesar Rp1,3 triliun selama 2023. Atas perolehan itu, para ASN yang bertugas memungut pajak di BPPD Sidoarjo berhak mendapat insentif.
KPK menduga SW melakukan pemotongan secara sepihak atas insentif itu. Permintaan potongan dana insentif itu diduga disampaikan SW secara lisan kepada para ASN.
Besaran potongan adalah 10-30 persen tergantung insentif yang diterima. Penyerahan uang diduga dilakukan secara tunai dan dikoordinasi oleh setiap bendahara yang ditunjuk dari tiga bidang pajak daerah dan bagian sekretariat.
“Khusus di tahun 2023, SW mampu mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sejumlah sekitar Rp2,7 miliar,” ucapnya.
Ghufron mengatakan kasus ini menjadi pintu masuk KPK mengusut lebih lanjut soal dugaan pemotongan pajak. Dia mengatakan dugaan pemotongan insentif ASN BPPD Sidoarjo diduga telah terjadi sejak 2021.
Kini KPK telah menetapkan AMA sebagai tersangka. Namun KPK belum mengungkap detail konstruksi perkara yang menjerat AMA.
“Kami mengonfirmasi atas pertanyaan media bahwa betul yang bersangkutan menjabat bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021 sampai dengan sekarang,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (16/4/2024).
Ali mengatakan ,KPK akan menjelaskan secara detail kasus yang menjerat AMA lewat konferensi pers. Ali hanya mengatakan KPK menemukan bukti adanya penerimaan uang oleh pihak lain dalam kasus ini.
“Melalui analisa dari keterangan para pihak yang diperiksa sebagai saksi termasuk keterangan para tersangka dan juga alat bukti lainnya. Tim penyidik kemudian menemukan peran dan keterlibatan pihak lain yang turut serta dalam terjadinya dugaan korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo,” kata Ali.
“Dengan temuan tersebut, dari gelar perkara yang dilakukan kemudian disepakati adanya pihak yang dapat turut dipertanggungjawabkan di depan hukum karena diduga menikmati adanya aliran sejumlah uang,” imbuhnya. (*/detikcom)
Comments