Kejari Labusel Tetapkan PPK, Rekanan, dan Konsultan Pengawas Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Puskesmas Aek Batu
Kejari Labusel melakukan penahanan terhadap tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Puskesmas Aek Batu, Rabu (24/4/2024). Foto: suluhsumatera/sya. |
KOTAPINANG
suluhsumatera : Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan (Kejari Labusel), Rabu (24/4/2024) sore, menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kesehatan Pemkab Labusel Tahun Anggaran 2021 berinisial NMFS sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Puskesmas Aek Batu berbiaya Rp4,6 milyar.
Selain NMFS, Kejari Labusel juga menetapkan RS dari CV. VJ yang merupakan rekanan dan Juh dari CV. REC selaku Konsultan Pengawas sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Hari itu juga ketiga tersangka dikakukan penahanan di Lapas Kelas III Kotapinang.
Tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Puskesmas Aek Batu senilai Rp4,6 milyar digiring ke dalam mobil tahanan Kejari Labusel, Rabu (24/4/2024). Foto: suluhsumatera/sya. |
Pengamatan wartawan, awalnya ketiga tersangka dimintai keterangan oleh penyidik, sejak pukul 11.00 WIB.
Usai diperiksa, ketiganya kemudian menjalani tes kesehatan oleh tim medis dari RSUD Kotapinang.
Sekira pukul 17.15 WIB, ketiga pria tersebut tampak mengenakan rompi oren. Mereka kemudian digiring oleh petugas ke mobil tahanan lalu dibawa ke Lapas Kelas III Kotapinang.
“Pada hari ini, Rabu 24 April 2024, Kejari Labusel telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pembangunan Gedung Puskesmas Aek Batu di Desa Asam Jawa, Kec. Torgamba. Bahwa terhadap masing-masing tersangka akan dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Kotapinang,” ungkap Kepala Kejari Labusel, Bayu Setyo Pratomo, SH, MH melalui Kasi Intelijen Sahbana Surbakti, SH didampingi Kasi Pidsus Frans Affandi Tampubolon, SH dalam keterangan kepada wartawan.
Dijelaskan, dalam kasus ini potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp600 juta. Namun Syahbana belum merinci lebih jauh terkait detail kasus tersebut. (*/sya)
Comments