Penyalahguna Narkotika di Labura Diringkus Polisi
LABUHANBATU
suluhsumatera : Tim Opsnal Satresnarkoba di Labuhanbatu Utara (Labura) yang dipimpin Ipda. Rahmadhan Hilal mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di perkebunan sawit warga di Dusun Karang Sari III, Desa Damuli Pekan, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Senin (6/5/2024).
Pelaku yang ditangkap, yakni ZRS, 28 berprofesi sebagai wiraswasta, beralamat di Dusun Sukadame, Desa Damuli Pekan.
Dalam penggerebekan, Sabtu (4/5/2024) sekira pukul 18.20. WIB, di areal perkebunan kelapa sawit Dusun Karang Sari III, Desa Damuli Pekan.
Tim Opsnal berhasil menangkap pelaku ZRS penjual sabu serta menyita barang bukti sabu antara lain lima bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,96 gram, satu unit timbangan elektrik, satu bungkus plastik klip kosong, satu dompet, uang tunai sebesar Rp180 ribu, dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul BK5894LJ yang disita sebagai barang bukti.
Informasi tentang keberadaan pelaku dan barang bukti ini diperoleh dari masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Tim Opsnal.
Interogasi terhadap tersangka mengungkap barang tersebut didapat dari seorang pria dengan inisial ET penduduk Kualuh Selatan, namun upaya untuk menangkap ET belum membuahkan hasil.
Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Polres Labuhanbatu untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP. Dr. Bernhard L. Malau, SIK, MH melalui Kasi Humas, AKP. P. Napitupulu, SH menjelaskan dengan keberhasilan ini.
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Labuhanbatu menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya, sejalan dengan misi "Sumut Bebas Narkoba" dan mengingatkan, Narkoba adalah musuh bersama yang harus diberantas bersama-sama. (jr)
Comments