Polres Labuhanbatu Tangkap Penyalahgunaan Narkoba di Sei Berombang
LABUHANBATU
suluhsumatera : Aparat Polres Labuhanbatu kembali mencatat keberhasilan dengan mengungkap dan menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Pelaku yang ditangkap berinisial PM alias Pad, 33 warga Jln. Syah Bandar, Lingkungan I, Gg Galon, Kel. Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, berikut sabu 0,84 gram.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr. Bernhard L. Malau melalui Kasi Humas, AKP P. Napitupulu, Senin (6/5/2024) mengatakan, informasi dari masyarakat menjadi kunci dalam pengungkapan kasus ini.
Tim Satres Narkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin oleh Kanit 2, Iptu. Ropensus Manik, SH, MH berhasil menangkap satu orang tersangka berinisial PM, Senin (29/04/2024) sekira pukul 22.55 WIB, di Jalan Syah Bandar.
Dalam penangkapan serta penggeledahan, didapat dari pelaku barang bukti berupa satu klip plastik sedang yang diduga berisikan sabu seberat 0,84 gram bruto, satu bungkus plastik klip besar kosong, tiga bungkus plastik klip sedang kosong, satu sekop terbuat dari pipet, satu unit handphone android, serta satu unit power bank.
Atas keterangan tersangka bahwa narkotika jenis sabu tersebut benar miliknya, yang diperoleh dari seseorang laki-laku berinisal MA atas suruhan abang kandung tersangka, yakni berinisial DN. Dimana pada saat dilakukan penangkapan pelaku MA lolos melarikan diri.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu untuk proses lebih lanjut. (jr)
Comments