Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Ringkus Seorang Pengedar Berikut 7 Kg Ganja
LABUHANBATU
suluhsumatera : Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu mengamankan BH alias Bud, 42 warga Gang Sado, Jl. Wr. Supratman, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, berikut 7 Kg daun ganja, Rabu (17/04/24).
Kapolres Labuhanbatu, AKBP. Dr. Bernhard L. Malau melalui Kasat Narkoba, AKP. Sopar Budiman, Senin (6/5/2024) mengungkapkan, BH diamankan di Jl. SM. Raja, Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan.
Menurut Kasat, hari itu Tim Opsnal Satres Narkoba mendapat informasi mengenai adanya penjual narkotika jenis ganja di Jl SM. Raja. Kemudian dilakukan penyelidikan dan tidak butuh waktu lama, sekira pukul 23.00 WIB, petugas berhasil mengamankan BH.
Saat diamankan sambung Budiman, dari BH didapat barang bukti diantaranya satu plastik asoy transparan, satu bungkus kertas nasi ukuran besar warna coklat diduga berisi narkotika jenis ganja seberat 23,20 gram/bruto, 52 bungkus kertas nasi ukuran kecil warna coklat diduga berisikan narkotika jenis ganja seberat 34,96 gram/bruto, uang tunai Rp799 ribu, dan saru unit sepeda motor.
Ketika diinterogasi lebih lanjut, BH mengaku masih menyimpan ganja di rumah orang tuanya di Gang Sado. Petugas pun menggiringnya ke rumah orang tuanya.
“Setelah digeledah di rumah orang tuanya ditemukan satu buah tas warna abu-abu berisi empat bungkus plastik warna merah hitam yang dibalut diduga berisi ganja seberat 3.410 gram/bruto, dan satu buah tas warna abu-abu berisikan empat bungkus plastik warna merah hitam yang di balut diduga berisi narkotika jenis ganja seberat 3.660 gram/bruto,” jelasnya.
Tidak cuma itu, kepada petugas dia juga mengaku masih menyimpan ganja di rumahnya Jl. Sri, Kelurahan Padang Matinggi, dan kembali ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik asoy warna hitam diduga berisikan narkotika jenis ganja seberat 300 gram/bruto.
“Total barang bukti ganja yang diamankan dari BH 7.428 gram atau hampir mendekati 7,5 kilogram. Berdasarkan keterangan tersangka, ganja dia peroleh dari abang kandungnya berinisial I yang berada di Kota Medan.
“BH ditetapkan sebagai tersangka dan bersama barang bukti yang disita dibawa ke Polres Labuhanbatu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (jr)
Comments