Jaksa Agung Larang Jajaran Main Judi Online
JAKARTA
suluhsumatera : Jajaran Korps Adyaksa dilarang bermain judi online. Jika kedapatan, akan ada sanksi tegas.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin. Dalam edaran tersebut, Burhanuddin melarang seluruh anggotanya untuk bermain judi online.
Dilansir dari laman nesiatimes.com, Minggu (30/6/2024), larangan ditujukan kepada Kajati, Kajari dan Kacabjari di seluruh lingkungan Kejaksaan Agung.
Dalam keterangan terbarunya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar mengatakan, edaran tersebut sudah terbit sejak 21 Juni 2024.
Menurut Harli, surat edaran tersebut sejalan dengan instruksi Jaksa Agung Nomor 2 tahun 2020 Tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana.
Selain menerbitkan surat edaran, Jaksa Agung juga memerintahkan untuk melakukan pengawasan melekat guna mencegah praktek judi online.
Harli mengungkapkan, pengawasan tersebut bisa berupa imbauan secara terus menerus.
Kemudian apabila ada indikasi, maka pihaknya akan melakukan pengecekan terhadap Ponsel pegawai.
Kendati demikian, ia menyebut hasil pengawasan internal sejauh ini belum menemukan adanya kasus keterlibatan jaksa dalam judi online.
Namun ia Harli memastikan akan menjatuhkan sanksi tegas kepada para anggota yang kedapatan bermain judi online.
Sanksi tersebut bisa berupa sanksi administrasi kepegawaian hingga sanksi pidana.
Harli berharap seluruh jajaran Kejaksaan Agung benar-benar memedomani dan melaksanakan isi surat edaran tersebut agar terhindar dari sanksi. (*/sya/nesiatimes.com)
Comments