Lagi, UPT Samsat Kotapinang Bersama Polres Labusel Gelar Razia Gabungan
![]() |
Sejumlah pengendara terjaring petugas dalam razia gabungan yang digelar Samsat Kotapinang bekerja sama dengan Polres Labusel dan PT. Jasa Raharja, Kamis (6/6/2024). Foto: suluhsumatera/istimewa. |
KOTAPINANG
suluhsumatera : Sebanyak 41 unit kendaraan terjaring razia gabungan yang digelar Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPT Pependa) atau Kantor Samsat Kotapinang bekerja sama dengan Sat Lantas Polres Labusel, dan PT. Jasa Raharja, Kamis (6/6/2024) siang.
Razia kali ini pun digelar di lokasi yang sama dengan beberapa hari sebelumnya, yakni ruas Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Asam Jawa, Desa Asam Jawa, Kec. Torgamba dan Jalinsum Blok IX, Desa Sisumut, Kec. Kotapinang.
Turun langsung dalam operasi tersebut, Kepala UPT. Pependa Kantor Samsat Kotapinang Budi Ilyas, SSos, MAP, Kasat Lantas Polres Labusel AKP. Erwin Gultom, dan Kepala Jasa Raharja Kotapinang Septian Jonatan Siregar.
Pengamatan wartawan, dalam razia yang digelar di Jalinsum Asam Jawa, setiap kendaraan yang melintas, baik dari arah Pekanbaru maupun Medan diberhentikan oleh personel Sat Lantas Polres Labusel. Selanjutnya pengemudi diminta menunjukkan surat-surat kendaraannya.
Bagi kendaraan yang kedapatan menunggak pajak, langsung diarahkan ke loket Samsat Keliling yang telah disiapkan di lokasi.
![]() |
Sejumlah pengendara terjaring petugas dalam razia gabungan yang digelar Samsat Kotapinang bekerja sama dengan Polres Labusel dan PT. Jasa Raharja, Kamis (6/6/2024). Foto: suluhsumatera/istimewa. |
Sedangkan yang tidak memiliki kelengkapan dokumen serta pelanggaran lainnya, diberikan tindakan langsung (tilang).
Pengemudi yang pajak kendaraannya menunggak dapat langsung membayar melalui loket Samsat Keliling di lokasi.
Sementara yang belum dapat membayar, diberikan teguran keras serta tenggat waktu untuk melunasinya.
Kepala UPT. Pependa Kantor Samsat Kotapinang, Budi Ilyas, SSos, MAP mengatakan, dalam razia ini sebanyak 41 kendaraan berhasil terjaring.
Menurutnya, 17 kenderaan diberi surat teguran keras oleh UPT Samsat Kotapinang, 20 kenderaan ditilang oleh Sat Lantas Polres Labusel, dan dua mobil serta dua sepeda motor membayar pajak kenderaannya secara langsung.
“Razia gabungan ini dilaksanakan menindaklanjuti Surat Telegram Kapolda Sumut Nomor : ST/397/V/ YAN.1.1./2024, bertanggal 11 Mei 2024 tentang Pelaksanaan Razia Terpadu/Operasi Gabungan Kepatuhan Pajak Kenderaan Bermotor. Dalam operasi ini para pengendara yang ditilang akan diproses dan mendapat teguran keras dari UPT Samsat serta diberi waktu tertentu untuk melakukan pengurusan pajak kenderaannya,” ungkap Ilyas.
Budi Ilyas pun kembali mengimbau masyarakat agar membayar pajak kenderaan bermotornya tepat waktu, untuk menghindari denda.
Menurutnya, dengan membayar pajak, berarti turut serta berperan dalam pembangunan, khususnya Kab. Labusel.
“Kita berharap agar masyarakat yang masih menunggak pajak kenderaannya agar segera membayar pajak kenderaannya, karena ini merupakan sumber dana pembangunan Sumut khususnya Kabupaten Labusel,” pungkasnya. (*/sya)
Comments