Miliki Sabu, Seorang Nenek di Medan Diringkus Polisi
![]() |
Ilustrasi |
MEDAN
suluhsumatera : MH, 54 seorang nenek warga Kota Medan, Sumatera Utara, ditangkap personel Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, karena bisnis haramnya menjual sabu.
Perempuan lanjut usia atau Lansia itu ditangkap saat menjual sabu di dekat rumahnya, Jalan Kampar, Uni Kampung, Medan Belawan, Kota Medan, Senin sore (3/6/2024) sekira pukul 15.30 WIB.
Meansir dari laman vivanews.com, Jumat (7/6/2024), Kepala Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP. Ismail Pane, menjelaskan MH ditangkap setelah menerima informasi dari warga terkait adanya penjualan beli narkoba di lokasi penangkapan tersebut.
Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa empat plastik klip besar berisi sabu siap edar. Lalu, satu unit ponsel, dan satu kotak rokok.
“Setelah dapat informasi dari warga, kami segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka dengan barang bukti yang signifikan,” kata AKP Ismail, Rabu, 5 Juni 2024.
Ismail mengatakan saat ini pelaku bersama barang bukti sudah diamankan ke Mako Polres Pelabuhan Belawan.
Ia mengimbau masyarakat agar tetap aktif beri informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan Narkoba di lingkungan mereka.
Lebih lanjut, Ismail menuturkan, pengungkapan kasus ini bagian dari upaya berkelanjutan Polres Pelabuhan Belawan dalam memberantas peredaran Narkoba di wilayah hukumnya.
“Kami berkomitmen untuk terus menindak tegas para pelaku kejahatan Narkoba demi terciptanya lingkungan yang aman dan bebas dari Narkoba,” tutur Ismail. (*/sya/vivanews.com)
Comments