Pengedar Sabu di Padang Matinggi Diringkus Satres Narkoba Polres Labuhanbatu
LABUHANBATU
suluhsumatera : Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu dipimpin Ipda. Rahmadhan Hilal, Jumat (8/6/2024) pukul 22.30 WIB, menangkap pengedar sabu berinisial MAH Als Ali, 38 warga Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Kab. Labuhanbatu, di Jalan WR Supratman, Kelurahan Padang Matinggi.
Barang bukti yang berhasil disita dari pelaku berupa, sepuluh bungkus plastik klip transparan berisi sabu seberat 2,75 gram, uang Rp40 ribu, dua bungkus plastik berisikan plastik klip kosong, dua bungkus plastik klip kosong, satu skop terbuat dari pipet, satu kotak kartu kosong warna putih, dan satu tas sandang warna coklat.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP. Dr. Bernhard L. Malau melalui Kasi Humas, AKP. P. Napitupulu, Rabu (12/06/2024) mengatakan, penangkapan dilakukan atas adanya informasi sebelumnya hingga, pada Jumat (8/6/2024) sekira 22.30 WIB di TKP, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil menangkap tersangka MAH yang memiliki sabu-sabu seberat 2,75 gram bruto.
Berdasarkan keterangan tersangka, narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seorang laki-laki berinisial RO yang berada di Kel. Padang Matinggi, Rantauprapat.
Selanjutnya Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu melakukan pencarian terhadap RO, namun keberadaan RO tidak ditemukan.
Kemudian tersangka dan barang bukti yang disita dibawa ke Polres Labuhanbatu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (jr)
Comments