Polisi Amankan Pelaku Pungli di Jalan Rusak Batu Jomba Tapsel
TAPANULI SELATAN
suluhsumatera : Kerap membuat resah setiap masyarakat yang melintas, Tim Unit Reskrim Polsek Sipirok mengamankan seorang pemuda berusia 24 tahun berinisial AH, yang kuat dugaan sebagai pelaku pungutan liar (Pungli) di Jalan Lintas Batu Jomba, Kabupaten Tapanuli Selatan, Senin (10/06/2024).
Pemuda tersebut merupakan warga Dusun Bulu Payung, Desa Luat Lombang, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan. Dia ditangkap saat sedang melakukan dugaan Pungli di Jalan Lintas Batu Jomba, yang rusak.
“Awalnya, kami menerima pengaduan dari masyarakat. Karena masyarakat resah terkait aksi Pungli yang terjadi di Jalan Lintas Batu Jomba,” kata Kapolsek Sipirok, Iptu. P. M. Siboro, Selasa (11/06/2024).
Menindaklanjuti informasi itu, lanjut Kapolsek, Kanit Reskrim Polsek Sipirok, Ipda. Ahmad Juli Nasution, SH bersama personel piket fungsi turun langsung ke TKP.
Ternyata benar, setiba di lokasi, Kanit Reskrim dan personel mendapati seorang pria yang kuat dugaan sedang melakukan Pungli.
“Pria itu tak lain adalah, AH. Kemudian, kami langsung mengamankan AH. Selain itu, kami juga mengamankan uang tunai Rp80 ribu. Kuat dugaan, uang ini hasil Pungli dari kenderaan yang melintas di Jalinsum penghubung Sipirok dan Tarutung itu,” urai Kapolsek.
Kata Kapolsek, usai diamankan, AH membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari.
Saat ini pihaknya telah mengembalikan AH ke keluarganya untuk proses pembinaan lebih lanjut.
“Kami mengimbau kepada oknum masyarakat atau siapapun agar jangan sampai melakukan pungutan-pungutan liar di kawasan Batu Jomba. Selain perbuatan pidana, pungutan liar ini juga membuat resah dan tidak nyaman masyarakat yang melintas,” tandas Kapolsek. (baginda)
Comments