Polisi Sita Uang Palsu Rp22 Milyar, 4 Orang Jadi Tersangka
JAKARTA
suluhsumatera : Uang palsu Rp22 milyar disita polisi dari pabrik percetakan uang palsu di kawasan Srengseng Raya, Jakarta Barat (Jakbar).
Tumpukan uang sebagai bukti kasus tersebut ditampilkan dalam jumpa pers di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Dilansir dari laman detikcom, Jumat (21/6/2024), uang palsu Rp22 milyar tersebut digelar hingga sepanjang kurang lebih 2 meter dan ditumpuk setinggi 30 Cm.
Selain uang palsu, pihak kepolisian menyita beberapa barang bukti lainnya, yakni mesin pemotong uang, mesin print, alat ultraviolet, hingga alat mesin hitung uang.
Polda Metro Jaya sudah menetapkan tiga orang pria berinisial M, YA, dan FF sebagai tersangka kasus peredaran uang palsu Rp22 milyar di kawasan Srengseng Raya, Jakarta Barat.
Polisi kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus tersebut, yaitu berinisial F.
“Untuk tersangka ada empat orang,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Keempatnya kini sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan Pasal 244 KUHP dan Pasal 245 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Pihak kepolisian masih memburu empat buron lainnya yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Empat pelaku yang masih diburu masing-masing pria berinisial U sebagai pemilik kantor akuntan publik dan pria berinisial I sebagai operator mesin cetak. Ada juga pria P dan A, yang merupakan pembeli yang palsu. (*/sya/detikcom)
Comments