Sejumlah Saksi Memberatkan Terdakwa SP dalam Sidang Kasus Penipuan dan Pernikahan Palsu
BEKASI
suluhsumatera : Seorang perempuan pengusaha berinisial K menjadi korban penipuan oleh seseorang berinisial SP alias Bimo.
Bimo melancarkan modus penipuannya dengan mengaku sebagai sekretaris presiden, serta mengenal presiden. Korban pun mengaku mengalami kerugian sekitar Rp6 milyar.
SP kini sudah duduk di kursi terdakwa dan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Cikarang, Bekasi.
Dalam persidangan, Selasa (11/6/2024), Jaksa Penuntut Umum memanggil 17 saksi, namun yang hadir hanya 15, termasuk K yang dihadirkan sebagai saksi korban.
Dalam persidangan yang digelar di Ruang Tirta, PN Cikarang, pemeriksaan saksi dibagi dalam beberapa tahap. Saksi korban diperiksa pertama.
Tim Jaksa Penuntut Umum yang dipimpin Aliffian Fahmy Annashri, SH meminta saksi korban menceritakan apa yang ia alami.
K mengatakan, menjadi korban penipuan dan pernikahan dengan dokumen palsu, pada Agustus 2021.
Masalah ini bermula saat dua karyawannya menghadapi masalah hukum. Kemudian, korban mendapat masukan dari seseorang agar meminta bantuan terdakwa untuk menyelesaikan masalah dua karyawannya itu.
“Seseorang ini tahunya terdakwa bekerja di sekretaris presiden,” ujar korban di persidangan.
Terdakwa Bimo kemudian menghubungi korban melalui telepon genggam. Beberapa hari kemudian, terdakwa Bimo kembali menghubungi korban dan meminta korban untuk pergi dari rumahnya.
“Saya dibilang masuk DPO dan akan ditangkap polisi. Saya bingung, kok saya akan ditangkap,” kata korban dalam kesaksiannya.
Dalam kondisi panik, korban ditemani asistennya kemudian pergi ke Solo, sesuai arahan terdakwa Bimo.
Dalam perjalanan darat ke Solo, korban sempat beberapa kali muntah. Asam lambungnya kambuh, karena korban stres. Saat itu korban juga membawa anak-anaknya.
Di Solo, korban dan asistennya menginap di Swiss-Bellhotel. Namun kemudian pindah ke Lor In Hotel atas permintaan terdakwa Bimo.
Menurut korban, terdakwa Bimo sempat meminta uang Rp200 juta yang disebut untuk diberikan kepada keluarga IJ agar masalah hukum karyawannya beres.
Saat di Lorin Solo Hotel, terdakwa Bimo mempertemukan korban dengan seseorang yang diklaim sebagai keluarga presiden.
“Dia bilang ada Jerry, keponakan Jokowi, mau datang untuk menyelamatkan ibu dari DPO. Minta Rp1,5 milyar. Saya kasih dollar satu gepok, itu mungkin ada sekitar Rp1,4 milyar,” ujar korban.
Tidak hanya sampai di situ, terdakwa Bimo kemudian memberi tahu korban, bahwa ia kenal dengan seseorang berinisial S yang bisa menyembuhkan penyakit yang diderita korban. Terdakwa Bimo meminta S yang tinggal di Jakarta, berangkat ke Solo untuk mengobati korban.
Pernikahan Palsu yang Terbongkar
Awal September 2021, S mengobati korban dengan doa-doa melalui medium air kemasan.
Keanehan muncul, selesai pengobatan, terdakwa Bimo mengajak korban menikah siri. S bertindak sebagai penghulu. Akhir September, terdakwa Bimo menikahi korban secara resmi di Bogor.
Dalam perjalanannya, terdakwa Bimo mengatakan kepada korban, ada bisnis dana talangan di Bank Indonesia. Keuntungan dari bisnis itu akan keluar setiap Jumat.
“Jadi cuma naruh dana, terus setiap Jumat turun dana (keuntungan). Lumayan buat gaji karyawan,” terang korban menirukan pernyataan terdakwa.
Terdakwa Bimo meminta korban mentransfer sejumlah uang.
Hakim kemudian menegaskan, kepada siapa korban mentransfer uang.
“Kepada terdakwa. Tapi yang terakhir saya curiga, dana saya tidak kembali, keuntungan tidak ada. Kerugian saya sekitar Rp6 miliar,” kata korban.
Suatu hari, korban menemui notaris untuk mengurus hartanya agar dapat dialihkan ke anaknya jika suatu saat ia meninggal dunia.
Kepada notaris, korban mengaku memiliki suami dan menunjukkan buku nikah.
“Saat urus ke notaris untuk menghibahkan harta saya, notaris cek dan bilang buku nikah itu palsu,” terang korban sambil menangis terisak.
Dalam penelusuran korban, ternyata terdakwa Bimo berstatus suami orang lain. Terdakwa Bimo mempunyai dua istri, yakni di Lampung dan Tangerang.
Sedangkan saksi S mengakui terdakwa Bimo memintanya untuk membuatkan surat akta nikah dan buku nikah palsu. S kemudian meminta bantuan A, yang juga berstatus saksi dalam kasus ini.
S menyanggupi permintaan itu karena ada iming-iming keuntungan dari terdakwa Bimo. Terkait profesi terdakwa, yang ia tahu bekerja di pemerintahan. Kepada S, terdakwa sering berkeluh kesah kesulitan tender, sehingga minta didoakan.
Jaksa kemudian memastikan apakah korban tahu bahwa buku nikah tersebut palsu.
“Bu K enggak tahu. Yang tahu itu palsu cuma saya, pak Bimo (terdakwa), dan pak Askar,” kata S.
Kesaksian Istri dan 2 Mantan Sopir Terdakwa
Pada persidangan ini, dihadirkan pula istri terdakwa Bimo, ADN dan dua orang mantan sopir pribadi terdakwa, yaitu A dan B.
Istri terdakwa Bimo, ADN, mengaku pernah menerima uang sebanyak 13 atau 14 ribu dollar dan pernah mendapat kado ulang tahun sebesar 7 ribu dollar dari Bimo.
Selain itu, ADN juga dibelikan mobil Mercy dan Vespa matic warna kuning. Kedua barang tersebut sekarang sudah disita oleh kejaksaan.
Terkait pernikahan Bimo dengan saksi korban, D mengakui bahwa Bimo tidak menginformasikan ke dia, saat menikahi saksi korban. D baru mengetahui Bimo sudah menikah lagi dari saksi A dan B.
Kesaksian D soal pernikahan antara Bimo dengan saksi korban itu, sinkron dengan kesaksian A dan B, dua mantan sopir Bimo.
Saat mendapat giliran bersaksi, A mengungkapkan bahwa terdakwa Bimo sejak kenal dan bertemu dengan korban, kehidupannya berubah pesat.
“Dia (terdakwa Bimo) langsung beli mobil Mercy, Land Cruiser, Land Rover, Motor BMW, Vespa, Mazda untuk anaknya dari istri sebelumnya,” ujar A.
Saat ditanya terdakwa Bimo mendapatkannya dari mana? A mengatakan, “Saya tidak tahu. Tapi bapak (Bimo) kehidupannya berkembang pesat setelah kenal korban. Sebelumnya dia (Bimo) hanya punya Fortuner”.
A pun mengatakan, bahwa istri Bimo juga tidak mengetahui jika Bimo menikahi korban.
“Saya bersaksi istri terdakwa (Bimo) belum tahu kalau suaminya sudah menikah dengan korban. Justru istrinya tahu dari saya dan B. Padahal pengakuan terdakwa dia sudah izin,” pungkas A.
Sedangkan, mantan sopir Bimo lainnya, B menceritakan, ia pernah disuruh mengambil uang ke korban, untuk selanjutnya ditransfer ke rekening atas nama inisial SP, senilai 15 ribu dollar Singapura dan Rp162 juta.
B juga mengaku pernah disuruh menukar uang dollar dari terdakwa Bimo.
“Tanggal 29 (Agustus) saya dapat instruksi ke Solo untuk menyusul. Di Solo, saya ditemui pak Bimo tanggal 30 (Agustus). Dia menginstruksikan untuk tukar dollar Amerika sebanyak 20 ribu dolar atau Rp280 juta. Uang itu saya transfer ke beliau 100 juta dan sisanya cash saya kasih ke dia,” papar Bimo.
Tidak hanya itu, B juga pernah disuruh oleh Bimo untuk mentransfer uang ke seseorang senilai Rp150 juta.
Terakhir, pada Januari 2022, terdakwa Bimo memberikan uang tunai Rp96 juta untuk ditransfer ke rekening atas nama inisial SP.
Terkait pernikahan palsu antara terdakwa Bimo dengan korban, B mengatakan tidak mengetahui karena tidak berada di lokasi.
“Tapi saat pulang dari Solo, pak Bimo kasih tahu saya kalau dia sudah menikah dengan ibu K. Dia bilang, jangan bilang siapa-siapa,” kata Bowo.
Bowo juga mengatakan, istri Bimo tidak mengetahui terdakwa Bimo telah menikah siri dengan korban.
“Istri Pak Bimo, tidak mengetahui ada pernikahan baik siri di Solo maupun pernikahan di Bogor. Sampai saya menginfokan ke bu Dina kalau pak Bimo sudah menikah lagi. Saya juga sampaikan ke ibu K kalau pak Bimo sudah punya anak istri,” tukas Bowo.
Sementara itu, terdakwa Bimo membantah tuduhan yang diarahkan kepadanya. Sedangkan K sebagai saksi korban mengaku tetap kukuh pada keterangannya.
Majelis hakim pun meminta terdakwa Bimo menyampaikan nota pembelaan. Persidangan ini masih akan terus berlanjut di PN Cikarang. (*/sya)
Comments