Kejari Padangsidimpuan Tetapkan Tersangka dan Tahan Honorer PMD Terkait ADD Tahun 2023
PADANGSIDIMPUAN
suluhsumatera : Kejari Padangsidimpuan menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap AN atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dan pemotongan ADD sebesar 18 persen per-desa se-Kota Padangsidimpuan TA 2023.
Dari hasil operasi intelijen yang dilakukan secara tertutup oleh Tim Jaksa Penyidik Kejari berhasil menghadirkan saksi AN di Kantor Kejari Padangsidimpuan, setelah mangkir dari pemanggilan tiga kali, Senin (01/07/2024).
Hal tersebut disampaikan Kajari Padangsidimpuan, Dr. Lambok M. J. Sidabutar, SH, MH melalui Kasi Intel, Yunius Zega, Selasa (02/07/2024).
Disebutkan, melalui rangkaian pemeriksaan sebagai saksi, sekitar pukul 2130 WIB kemarin, Tim Penyidik Kejari Padangsidimpuan berdasarkan hasil gelar perkara, saksi AN akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan saat bersamaan diperiksa sebagai tersangka yang didampingi oleh Pengacara/Penasehat hukum.
Selanjutnya tim medis dari RSUD melakukan pemeriksaan kesehatan AN, lalu Tim Jaksa Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka atas sangkaan melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dan pemotongan ADD sebesar 18 persen per-desa se-Kota Padangsidimpuan TA 2023.
AN yang saat ini menjabat sebagai pegawai honorer Dinas Pemberdayaan dan Desa (PMD) Kota Padangsidimpuan yang diduga melibatkan beberapa oknum atasan tersangka di ingkungan Pemko Padangsidimpuan.
Dari ketrangan Yunius, kntruksi kasusnya adalah berdasarkan Peraturan Walikota Padangsidimpuan Nomor 22 tahun 2023 tanggal 04 Agustus 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota No. 11 tahun 2023 tentang Pedoman Pembagian Penetapan Penggunaan ADD TA 2023 yang bersumber dari DAU untuk 42 desa se-Kota Padangsidimpuan, ditetapkan oleh Walikota Padangsidimpuan ADD masing-masing desa sebesar Rp.929.286.075.
Tim Penyidik telah memperoleh bukti yang cukup. Tersangka AN bersama beberapa oknum atasannya telah melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan melakukan pemotongan ADD tersebut.
Sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Kajari Padangsidimpuan No PRINT- 04 /L.2.15/Fd/07/2024 tanggal 01 Juli 2024 tersangka AN ditahan selama 20 hari kedepan, terhitung sejak hari ini 01 Juli 2024 s/d tanggal 20 Juli 2024.
Alasan penahanan sesuai dengan Pasal 21 Ayat (1) KUHAP, karena alasan subjektif dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana dan adapun alasan objektifnya adalah ancaman hukumannya lebih dari lima tahun penjara.
Perbuatan tersangka melanggar Pasal 12 huruf e UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No .20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Saat ditemui, Kasi Intel Kejari Padangsidimpuan, Yunius Zega, SH, MH di ruang kerjanya, Selasa (02/07/2024) sore, dan menanyakan terkait penahanan AN honorer Dinas PMK tersebut, Yunius menerangkan, AN berperan serta pada pengutipan 18 persen tersebut.
Ketika ditanya terkait sampai dimana keberadaan Kadis PMK, Kasi Intel Yunius mengatakan tim sedang mendalami.
“AN berperan serta pada pengutipan 18 persen tersebut. Terkait keberadaan Kadis PMK, tim kami sedang mendalami,” ucap Yunius. (baginda)
Comments