Kerap Jual Sabu, Salman Diciduk Satresnarkoba Polres Labuhanbatu
LABUHANBATU
suluhsumatera : Kerap menjual narkotika jenis sabu-sabu, seorang pria berinisial SS alias Salman, 33 warga Desa Terang Bulan, Kecamatan Aek Natas, Kab. Labuhanbatu Utara (Labura), diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Labuhanbatu.
Pelaku diamankan, pada Minggu (21/7/2024), di Desa Kampung Pajak, Kecamatan Na IX-X, Labuhanbatu.
Penangkapan ini dipimpin oleh Ipda. Rahmadhan Hilal, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Labuhanbatu berhasil menyita barang bukti berupa enam bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu seberat 1,60 gram bruto, dua bungkus plastik klip kosong, satu buah skop terbuat dari pipet, satu lembar kertas putih, satu handphone android, dan uang tunai sebesar Rp100 ribu.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP. Dr. Bernhard L. Malau melalui Kasi Humas, AKP. Syafrudin menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai lokasi yang sering dijadikan tempat transaksi narkotika di Desa Kampung Pajak, Kecamatan Na IX-X.
“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat,” ujarnya, Jumat (26/7/2024).
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan mendapati SS alias Salman di lokasi. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti sabu seberat 1,60 gram bruto.
Dari hasil interogasi, SS alias Salman mengaku narkotika jenis sabu tersebut miliknya. Selanjutnya pelaku dan barang bukti digiring ke Polres Labuhanbatu untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami akan terus berupaya untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. Kami juga berharap masyarakat dapat terus memberikan informasi yang akurat untuk membantu kinerja kepolisian,” ucapnya. (jr)
Comments