Mantan General Manager PT. PLN Unit Sumatera Bagian Selatan Jadi Tersangka Korupsi
JAKARTA
suluhsumatera : General Manager PT. Pembangkit Listrik Negara atau PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan (UIK SBS) tahun 2017-2022, berinisial BA ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
BA diduga melakukan korupsi bersama bawahannya dalam pekerjaan Retrofit System Soot Blowing pada PLTU Bukit Asam Pelaksana Pembangkitan Bukit Asam PT PLN UIK SBS.
Melansir laman Kompas.com, Kamis (11/7/2024), Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, pihaknya telah melakukan penyelidikan dan menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan BA dan dua orang lainnya sebagai tersangka.
“KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/7/2024).
Selain BA, KPK juga menetapkan Manajer Enjiniring pada PT. PLN UIK SBS BWA dan Direktur PT. Truba Engineering Indonesia (TEI) NI sebagai tersangka.
Ketiganya ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK untuk keperluan penyidikan.
“Terhitung sejak tanggal 9 Juli 2024 sampai dengan 28 Juli 2024,” tutur Alex.
Dalam perkara ini, para pelaku diduga menggelembungkan anggaran pembelian Retrofit Sootblowing Sistem PLTU Bukit Asam tahun 2018 sebesar Rp.52.000.000.000.
Adapun soot blower merupakan alat pembersih tube pada boiler di Heat Recovery Area (HRA). (*/sya/Kompas.com)
Comments