Polisi Tangkap Selebgram Asal Pati Terkait Judol
SEMARANG
suluhsumatera : Polisi menangkap Selebgram asal Pati berinisial DW lantaran mempromosikan judi online di media sosial.
Berdasarkan pemeriksaan polisi diketahui, pelaku mendapat bayaran ratusan ribu untuk setiap postingan promosi tersebut.
Kasatreskrim Polrestabes Semarang, Kompol. Andika Dharma Sena mengungkapkan, DW meng-endorse judi online "JEJUSLOT" melalui akun instagramnya bernama @dendenniss_ yang memiliki 93 ribu followers.
“Tersangka diamankan pada Jumat, 5 Juli 2024 sekitar 20.10 WIB, di kamar kosnya di Kalicari, Pedurungan,” ujar Andika saat jumpa pers di markasnya, Selasa (9/7/2024), seperti dilansir dari laman Kompas.com, Kamis (11/7/2024).
Saat dimintai keterangan, DW mengaku menerima banyaran Rp600 ribu selama 15 hari hanya dengan manautkan link Judol di bio akun instagramnya.
"DW ini followersnya 93 ribu, modusnya memposting link sehari 2 kali selama 15 hari,” jelas Andika.
Selain DW, polisi juga mengamankan seorang promotor judi online bernisial RYM, 24 yang merupakan warga Semarang Selatan.
RYM mempromosikan judi slot di akun Facebook-nya dengan imbalan komisi per deposit.
“Tersangka posting judi melalui Facebook. Kalau ada yang deposit dapat bayaran 10 persen,” beber Andika.
Kini polisi masih terus mengembangkan kasus ini dan memburu pelaku atau bandar judi online. Selain itu, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Kominfo untuk memblokir situs judi khususnya terkait dua pelaku tersebut.
“Kita masih kembangkan, karena belum tahu server-nya ada di Indonesia atau luar negeri. Kita sudah koordinasi dengan Kominfo untuk memblokir situsnya,” lanjutnya.
Sementara itu, dalam jumpa pers, pelaku DW yang merupakan mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Semarang itu mengaku membutuhkan uang untuk biaya hidupnya. Oleh karena itu dia menerima tawaran endorse judi online tersebut.
“Iya ditawarin di DM, saya ambil sedang butuh uang karena butuh. Bayarannya Rp600 ribu. Saya mahasiswa uangnya buat kebutuhan,” aku DW.
Dari hasil endorse judi yang dipromosikan ke puluhan pengikutnya itu, DW dapat meraup bayaran mencapai Rp2 juta rupiah dalam sebulan.
“Sudah sejak Februari, memposting disuruh mencari member nanti dapat 10 persen dari total deposit. Targetnya mencari 10 orang member. Sebulan dapat Rp1,5 sampai Rp2 juta,” aku DW.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 27 ayat (2) jo pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Keduanya terancam pidana penjara 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp10 miliar. (*/sya/Kompas.com)
Comments