Mantan Kadis Bina Marga Provsu Ditahan Jaksa
MEDAN
suluhsumatera : Mantan Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Utara, berinisial BP ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam kasus dugaan korupsi peningkatan kapasitas jalan provinsi ruas Parsoburan-Batas Labuhanbatu Utara, Kab. Toba Samosir, yang merugikan negara hingga Rp5 miliar.
Terhadap BP juga dilakukan penahanan.
Kejati Sumut juga menahan dua tersangka lainnya, yakni Direktur PT. EPP, AJT dan Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), RMS.
“Benar, Kejati Sumut telah melakukan penahanan terhadap tiga tersangka dugaan korupsi peningkatan kapasitas jalan provinsi, tepatnya ruas jalan Parsoburan-Batas Labuhanbatu Utara,” kata Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut, Yos A Tarigan, Senin (22/7/2024), melansir laman cnnindonesia.com, Selasa (23/7/2024).
Yos menyebut, Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sumut melaksanakan paket pekerjaan peningkatan kapasitas jalan provinsi ruas Parsoburan-Batas Labuhanbatu Utara Kabupaten Toba Samosir, dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp26.820.160.000. Sumber dana pelaksanaan yakni APBD Provinsi Sumatera Utara TA. 2021.
“Fakta di lapangan, ditemukan teknik pelaksanaan pekerjaan dilakukan secara manual oleh pekerja lapangan PT. EPP, atau tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. Ditemukan kekurangan volume pekerjaan atau perbedaan antara volume pekerjaan yang di lapangan dengan yang tercantum dalam kontrak, sehingga menimbulkan kelebihan bayar sebesar Rp.5.131.579.048,27,” ujarnya.
Yos menyatakan, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung mulai 22 Juli 2024 sampai 10 Agustus 2024 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Tanjung Gusta Medan. Sementara untuk tersangka RMS sedang menjalani hukuman dalam perkara lain,” ujarnya. (*/sya)
Comments